Kep. Nias, Ind Hari Ini.com – Bupati Nias Barat pimpin rapat 05/07/2021 terkait Pegawai Tidak Tetap ( PTT) yang merangkap kerja (Double Job) di lingkup pemerintah Kabupaten Nias Barat pada pekerjaan yang honornya dari sumber dana yang sama (APBD Kabupaten Nias Barat).
Menindaklajuti hal tersebut Bupati Nias Barat mengeluarkan surat edaran tentang larangan dimaksud dengan Nomor Surat : 800/2014/ TAPEM tanggal 08 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut didukung oleh beberapa tokoh Masyarakat yang tidak ingin disebut namanya, menyatakan sepakat dengan kebijakan tersebut.
” Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini sudah tepat, mengingat situasi daerah yang saat ini mengalami defisit. Dalam hal ini kita mendukung kebijakan pemerintah tersebut.” Ucapnya.
” Harapan kita PTT yang merangkap kerja berterima dengan hal ini, karena pemerintahan saat ini sedang berjuang berbuat yang terbaik untuk Nias Barat”. Harapnya. (AlexN)