Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:25 WIB

Pemkab Humbahas Bersama Kejari Humbahas Tandatangani MoU

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruangan rapat kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka Kota Doloksanggul, Rabu, (5 /2/2025).

MoU ini ditandatangani oleh Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara SH, MH bersama Kadis PKP Anggiat Manullang ST, Kadis Pertanian Ir Junter Marbun dan disaksikan Kasi Datun, Ade F D Sinaga, SH, MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan jajaran Pemkab Humbahas.

Baca Juga  Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah ASN pada Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara SH, MH dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penandatangan ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan lingkup keperdataan dan Tata Usaha Negara.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada saat ini sebagai jaksa pengacara Negara melakukan pendampingan di dua institusi yaitu PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Diharapkan dengan pendampingan ini maka program dan kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kajari juga berharap kedua dinas dalam melaksanakan kegiatan melakukan monitoring dan memberi masukan-masukan sehingga kegiatan-kegiatan yang kita damping ini bisa berfungsi dengan baik dan terpelihara karena program dan kegiatan di PKP ataupun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga  Soal pemilihan PJ Bupati Tulungagung, Baharudin, Ketua DPRD Tulungagung : "Kami Hanya Sebatas Memberi Usulan"

Kajari juga menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum pada prinsipnya persuasif dulu, mau diperbaiki atau tidak. Oleh karena itu, inspektorat adalah merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum, sehingga inspektorat perlu melakukan langkah-langkah persuasif. Dengan demikian fungsi pencegahan dan fungsi penindakan Kejari Humbang Hasundutan berjalan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST menyampaikan terimakasih kepada Kajari Humbahas dan Jajarannya atas terlaksananya Penandatanganan Kerjasama ini.

Baca Juga  Kecamatan Sijamapolang Memprioritaskan Infrastrutur Pembangunan Jalan Dalam Acara Musrenbang 2025

Dalam waktu dekat baik Dinas PKP yang melaksanakan kegiatannya demikian juga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam waktu dekat juga akan melaksanakan kegiatan terutama dalam Ketahanan Pangan, hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta bimbingan hukum kepada pihak Kejari Humbang Hasundutan.

Plt. Inspektur Humbahas De Zon Situmeang menyampaikan bahwa agar OPD dalam melaksanakan kegiatan dan program taat Administrasi. Jadi Kerjasama ini bukan jadi tameng bagi OPD tetapi tentu akan lebih baik dalam pelaksanaan dan administrasi. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga Bahan Pokok di Pasar Kaliwiro Tetap Stabil Menjelang Lebaran.

Cirebon

Program Internet Desa Blender – Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, Berasal Dari Kantong Dana Kuwu Pribadi

Daerah

FGD, Sekda, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh Pimpinan OPD, Camat, Unit Kerja se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Pimpinan BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sumut, PT. Telkom dan PLN Doloksanggul

Budaya

Serah Terima Kunci dan Isi Perabot Rumah, Hangatkan Hati Ibu Nanih Dalam Program Bedah Rumah

Daerah

Diduga Salahi Aturan, SDN 1 Kemiriombo Adakan Kelas Tamasya ke Jogja

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Terima Kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias

Daerah

Bupati Humbahas Mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Budaya

Bunda Paud Humbahas Monitoring, Evaluasi Implementasi Transisi Paud-SD Di SD 174532 Sihite 1 Dolok Sanggul