Pemkab Humbahas Menyampaian Ranperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A.2023 Kepada DPRD

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Humbahas Tahun Anggaran (T.A) 2023 kepada DPRD, Jumat 31 Mei 2024.

Ranperda ini diserahkan oleh Plh. Sekda Jaulim Simanullang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, Kepala BPKPD John Harry Marbun dan Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol didampingi Sekwan Nipson Lumbangaol bersama Kabag Persidangan Rickson Simamora.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Humbahas T.A. 2023 memuat Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan ranperda ini juga didasari ketentuan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Manda m)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Resmi Membuka, Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing SD Dan Tingkat SMP

DKI

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

Daerah

Bupati Humbahas Serahkan Moubiler di UPT SMPN 027 Hauagong Pakkat

DKI

Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Daerah

Tasyakuran Rejo Semut Ireng: Unik dan Meriahnya Berebut Tumpeng

Daerah

Wabup Samosir Menghadiri Pembukaan Pekan Raya Sumut Ke 49 Dgn Thema,”Ceritakan Cerita Terbaikmu” Di Kota Medan

Daerah

Wabup Samosir Hadiri Peresmian Pembangunan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

Cirebon

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Palimanan Barat