Kep. Nias_Nias Barat, Ind Hari ini.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat menyampaikan Klarifikasi pemberitaan di media sosial Facebook Aryu Meriang Halawa yang menyatakan bahwa “Yth Bupati dan wakil Bupati soguna bazato Nias Barat, kami mohon utk menegur kadis pendidikan Borododo gulo yang slalu memperlambat gaji honor daerah dengan berbagai alasan terlambat… Sampai saat ini Mei masih ditahan oleh kadis tersebut… Saya dengar info bahwa baru cair tanggal 10 Juli mungkin baru jatuh tempo Hitungan laba bunga. Dia rela masrykat banyak menderita hnya demi bunga yg gak seberapa. Kalau perlu, non jobkan oknum tersebut”.
Penyampaian informasi itu dinyatakan oleh Pemda Nias Barat bahwa Berita tersebut tidak Benar dan tidak berdasar, oleh karena pencairan honor Guru Kontrak Daerah dapat dijelaskan bahwa harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu;
1. Masing-masing Guru Kontrak Daerah harus memilik surat keterangan aktif yang ditandatangani oleh kepala sekolah dimana Guru Kontrak Daerah mengajar/bekerja;
2. Guru Kontrak Daerah harus memiliki nomor rekening bank yang masih aktif;
3. Dinas pendidikan Kabupaten Nias Barat mengusulkan pencairan gaji/honor Guru Kontrak Daerah secara Kolektif kepada BPKP-AD Kabupaten Nias Barat.
Pemda Nias Barat juga menyampaikan bahwa Gaji honorer Daerah Tidak dibungakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Pemberitaan itu sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penampungan anggaran Honor GKD berada di pos anggaran BPKP-AD Kabupaten Nias Barat.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers dengan Nomor : 001/SP/KOMINFO/07/2021, tanggal 08 Juli 2021.
(AlexN)