Home / Nias

Jumat, 9 Juli 2021 - 21:19 WIB

Pemkab Nias Barat Klarifikasi Status Media Sosial Facebook An. Aryu Meriang Halawa

Kep. Nias_Nias Barat, Ind Hari ini.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat menyampaikan Klarifikasi pemberitaan di media sosial Facebook Aryu Meriang Halawa yang menyatakan bahwa “Yth Bupati dan wakil Bupati soguna bazato Nias Barat, kami mohon utk menegur kadis pendidikan Borododo gulo yang slalu  memperlambat gaji honor daerah dengan berbagai alasan terlambat… Sampai saat ini Mei masih ditahan oleh kadis tersebut… Saya dengar info bahwa baru cair tanggal 10 Juli mungkin baru jatuh tempo Hitungan laba bunga. Dia rela masrykat banyak menderita hnya demi bunga yg gak seberapa. Kalau perlu, non jobkan oknum tersebut”.

Baca Juga  Maraknya Mafia BBM Sibsidi-Bio Solar Di SPBU Kota Gunungsitoli, Di duga Oknum TNI (Purn) & Oknum Polisi Terlibat

Penyampaian informasi itu dinyatakan oleh Pemda Nias Barat bahwa Berita tersebut tidak Benar dan tidak berdasar, oleh karena pencairan honor Guru Kontrak Daerah dapat dijelaskan bahwa harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu;

Baca Juga  Oknum ASN Inisial LZ Tuding Oknum Anggota DPRD Penyerobotan tanah, Adilamani Hia Pemilik Tanah Polisikan LZ

1. Masing-masing Guru Kontrak Daerah harus memilik surat keterangan aktif yang ditandatangani oleh kepala sekolah dimana Guru Kontrak Daerah mengajar/bekerja;

2. Guru Kontrak Daerah harus memiliki nomor rekening bank yang masih aktif;

3. Dinas pendidikan Kabupaten Nias Barat mengusulkan pencairan gaji/honor Guru Kontrak Daerah secara Kolektif kepada BPKP-AD Kabupaten Nias Barat.

Baca Juga  PPK 3.6 Provinsi Sumatera Utara Melalaikan Aturan Perlengkapan Para Pekerja di pembangunan Jembatan Eho Kec.Maniamolo

Pemda Nias Barat juga menyampaikan bahwa Gaji honorer Daerah Tidak dibungakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Pemberitaan itu sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penampungan anggaran Honor GKD berada di pos anggaran BPKP-AD Kabupaten Nias Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers  dengan Nomor : 001/SP/KOMINFO/07/2021, tanggal 08 Juli 2021.

(AlexN)

Share :

Baca Juga

Nias

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Kapolres Nias Pimpin Apel Ketua Satkamling

Nias

Pulau Nias Gempar Akibat Peanganiyaan Wartawan

Daerah

Oknum ASN di Tugala Oyo Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga dan Camat Beserta Stempel

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023

Nias

Polsek Gomo Terbitkan DPS , Atas Laporan kasman Bu’ulölö , 6 (Enam) Orang Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Daerah

Semarak Ramadhan, Wali Kota Gunungsitoli Berbuka Bersama.

Nias

Sat Reskrim Polres Nias Gelar Pra rekonstruksi  Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Kepling ll Kel. Saombo.

Daerah

Setelah Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat pembiaran Mafia BBM Bio Solar, Humas Polres Nias Munculkan Berita Tandingan

Contact Us