IDN Hari Ini, Tangerang — Hingga Sabtu (24/10/2026), Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota belum memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Awing Bin Alm. Talang.
Pria berusia 66 tahun tersebut ditahan di Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota terkait tuduhan sengketa lahan dan dugaan pemalsuan data di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Awing, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan tulang punggung keluarga, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/213/X/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 21 Oktober 2026.
Penahanan tersebut memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Mas’ud, S.H. & Rekan. Menurut kuasa hukum, sengketa keperdataan diseret ke ranah pidana.
Tim kuasa hukum Awing menyoroti proses hukum ini dan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Metro Tangerang Kota cq. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sejak 21 Oktober 2026.
Dalam poin pertimbangannya, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang disangkakan kepada Awing sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah (keperdataan).
Awing tercatat memegang kepemilikan tanah berupa SHM Elektronik NIBEL No. 28.04.000009170.0 atas nama dirinya pada Girik C.113 seluas 12.107 \text{ m}^2 (dari total 17.500 \text{ m}^2).
Sementara itu, alas hak pelapor yang diklaim menggunakan Girik C.232 dan C.416 justru dinyatakan tidak ditemukan oleh pihak Kelurahan Dadap melalui SK No. 593/422 dan No. 593/380/IX/2025. Hal ini memicu pertanyaan kritis mengenai pertimbangan penyidik dalam menetapkan penahanan terhadap pemilik sertifikat resmi di atas lahan yang dipersengketakan.
BPN menolak memberikan tanggapan, saat persoalan ini kian rumit menyusul dugaan adanya pembatalan sertifikat oleh BPN saat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tigaraksa, Yayat, menjabat.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat terkait pembatalan sertifikat atas nama Awing di Dadap yang berimbas pada penahanan ini, pihak mantan Kakantah BPN Tigaraksa tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
Sorotan dan sikap diam aparat, disampaikan tim kuasa hukum dan mendesak kepolisian agar bertindak objektif dan humanis, mengingat Awing telah berusia 66 tahun, bersikap kooperatif, serta dijamin tidak akan melarikan diri oleh pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
“Klien kami adalah lansia berusia 66 tahun dan tulang punggung keluarga. Perkara ini murni sengketa kepemilikan hak atas tanah. Mengapa penahanan justru dipaksakan sementara permohonan penangguhan penahanan dan alih status tahanan kota sampai saat ini belum direspons?” ujar H. Mas’ud kuasa hukum Awing.
Sikap bungkam dari pihak BPN serta lambatnya respons Polres Metro Tangerang Kota atas surat permohonan resmi penangguhan penahanan menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait transparansi dan keadilan penegakan hukum dalam sengketa pertanahan di Tangerang. (T-Red)










