Home / Advertorial / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 WIB

PERUMDAM TIRTA BENTENG KOTA TANGERANG HARUS SEGERA MENYESUAIKAN TARIF PENJUALAN AIR  MINUM  KEPADA PELANGGAN

Advertorial

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang sebagai operator air minum  harus segera menyesuaikan kenaikan tarif dasar air minum kepada pelanggan, baik pelanggan Industri maupun pelanggan Rumah tangga , sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan Daerah .

Kenaikan tarif ini untuk mengoptimalkan penyaluran air minum kepada semua pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

Baca Juga  CV. YUNDRA MANDIRI Diduga Abaikan Rambu K3 , Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar


Besaran tarif kenaikan biaya pelanggan Perumdam Tirta Benteng, mempedomani ketentuan yang berlaku apalagi Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep 259-huk/2022 Tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten Tahun 2021 sudah di tanda tangani oleh Gubernur dan harus segera di berlakukan. imbuh Denny Granada

Baca Juga  Sebar Ujaran Kebencian Di Medsos, Edward J Franz Antonio Ahirnya Diciduk Polda Banten

Disebabkan dengan semakin tingginya kebutuhan untuk biaya beban operasional Perumda Tirta Benteng kota Tangerang. Mengacu terhadap peraturan perhitungan dan penetapan tarif dasar air minum, Denny Granada sebagai pemerhati kebijakan di kota Tangerang memberikan himbauan agar Walikota Tangerang segera merevisi Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 690/kep.238-pdam/2011 tahun 2011 tentang penetapan tarif air minum Perumda Tirta Benteng, yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71/ tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep 259-huk/2022 Tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten Tahun 2021. Papar Denny Granada

Share :

Baca Juga

Banten

Pemkot Tangerang ” Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru “

Tangerang Raya

Aliansi Surati SMA Negeri 8 Kota Tangerang, Terkait PPDB T.A 2021/ 2022 Diduga Bermasalah

Banten

Bersamaan Giat Khotmil Qur’an Dalam Rangka HUT PMJ ke 73, Polres Metro Tangerang Kota Santuni 30 Anak Yatim

Banten

PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Banten

Lagi-Lagi Soal GOR DIMYATI Kota Tangerang, Lantas Apa Fungsi GOR Lainnya ?

Tangerang Raya

Dinas PUPR Kota Tangerang Tinjau Pembangunan Proyek Tanggul Selapajang Neglasari

Tangerang Raya

PPKM Darurat Berlaku,tapi Warung Remang dan Karoeke tetap Buka,di Mana Satgas Covid 19?

Tangerang Raya

Mengasah Kemampuan Berpikir Kritis dan Kreatif, Osis SMAI Al-Azhar BSD Gelar Alseace 2021

Contact Us