Home / Politik

Kamis, 22 Juli 2021 - 20:08 WIB

Politikus  Muda PDI-P Tolak Satpol PP Jadi Penyidik karena Sering “Nggak Nyambung”

Jakarta, IDN Hari Ini.com- Politikus PDI-P Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon, mengaku menolak usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menilai tindakan petugas Satpol PP seringkali tidak memiliki keterkaitan antara sanksi dan aturan yang ada saat memberikan sanksi di lapangan.

“Saya juga nanya sektor esensial kritikal bagaimana (aturannya)? Saya tanyakan ke Satpol PP kadang saja enggak nyambung. Hal-hal seperti ini yang harus lebih diperdalam lagi,” kata Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Tina menyebut peristiwa “enggak nyambung” ini pernah dilaporkan masyarakat yang tempat usahanya disegel oleh Satpol PP.

Baca Juga  Meriahnya Event Festival Cisadane Tahun 2023 Budaya di Kota Tangerang

Setelah dilakukan penyegelan, ada evaluasi dari atasan Satpol PP bahwa tempat yang disegel adalah tempat usaha esensial yang boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Kemarin sempat saya juga mendapat laporan, ada yang melanggar, lalu disegel sama satpol PP, lalu ternyata itu sektornya adalah esensial, lalu dicabut lagi (segelnya),” ucap Tina.

Belum lagi isu-isu terkait pungutan liar yang ada di lapangan yang dilakukan oleh oknum-oknum Satpol PP saat melakukan razia protokol kesehatan.

Baca Juga  Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Itulah sebabnya dia tidak sepakat dengan usulan pasal dalam perubahan Perda Covid-19 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP.

Selain itu, Tina menilai petugas Satpol PP belum bisa membedakan pelanggaran kerumunan dan pelanggaran operasional pemilik usaha.

Dia memberikan contoh seorang pedagang makanan membuka lapaknya dengan aturan tidak boleh makan di tempat. Namun, karena laris dan terjadi antrean kerumunan yang disebabkan oleh para pembeli, yang didenda justru pemilik lapak sekalipun mereka tidak melayani pelanggannya makan di tempat.

“Pelaku usaha juga ada pengusaha kecil yang terkadang secara enggak sengaja melanggar. Contoh hanya bisa take away tapi ada yang berkerumun (membeli) dan lain-lain, lalu ditindak (pedagangnya) itu ada sanksi denda,” kata dia.

Baca Juga  Pendaftar Pertama Ke KPU Paslon Dr Oloan P SH.MH Nababan dan Yunita Rebeka Marbun MH MPA

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kewenangan PPNS dari Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.

Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:

“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini.”

Share :

Baca Juga

Politik

Big Data Andalan Luhut Perpanjang Masa Jabatan Preiden Jokowi

Daerah

Bupati Samosir Bersama DPRD Kabupaten, Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan PERDA P-APBD 2023

Daerah

Pemilu di Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Lancar dan Sukses

Politik

Emrus Sihombing : Laporan Luhut dan Erick Thohir ke KPK Soal Tes PCR Terkesan Politisi dan Lemah

Daerah

Pendaftar Pertama Ke KPU Paslon Dr Oloan P SH.MH Nababan dan Yunita Rebeka Marbun MH MPA

Daerah

Kunker DPRD Sumatera Utara Tangkas M. Lumban Tobing Ke Samosir, Monitoring Pembangunan Jalan Provinsi

Buru

Misteri Rp. 500 Juta Dana Hibah Non Pilkada KPU Buru Terindikasi Digunakan Secara Tidak Jelas

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Contact Us