Home / Tangerang Raya

Kamis, 23 September 2021 - 06:31 WIB

Polres Tangsel Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Tangerang Selatan, IDN – Satuan Resese (Satres) Narkoba  Polres Kota Tangerang Selatan (TANGSEL) berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika yang berinisial AG dan AF  jenis Sabu dan Ganja, Rabu, (22/09/2021).

Pelaku yang berinisial AG ditangkap pada hari  Sedangkan, tersangka AF berhasil diamankan pada hari kamis 09 September 2021 sekitar pukul 17:30 WIB di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 gram.

Wakil Kapolres Kota Tangsel menjelaskan,  penangkapan kedua pelaku berawal dari Unit I Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan tersangka AG pada Rabu  (8/9/2021) sekitar pukul 12:00 diwilayah Harapan Indah Bekasi. Yang mana, AG berperan sebagai penerima 500 butir ektasi (inex) atas perintah AF.

Baca Juga  Konsumen Teriak Atas Kualitas Air PDAM di Hotel Anara Airport Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta - Kota Tangerang

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka AG itu,  polisi melakukan pengejaran terhadap AF dan berhasil diamankan pada Kamis (9/9/2021) sekira 17.30 WIB di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram,” jelas Kompol Lalu dalam keterangan rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga  KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN Yang Tolak Siswa Berprestasi Dalam Bidang Olahraga

Lebih lanju, Kompol Lalu mengatakan, pengakuan dari AF bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya SV yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangsel.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Ekstasi sebanyak 500 butir Rp.150.000.000,- , ganja sebanyak 5.382 gram Sebesar Rp.40.000.000,- dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp.100.000.000,- dengan total seharga Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Kompol Lalu menambahkan,  pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu tersebut dapat di konsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang pemakai narkotika.

Baca Juga  Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

“Dalam kata lain, polisi berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) subsider UURI No. 35 tahun 2009 tentang< Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Tak Boleh Dikomersilkan, Diduga untuk Kepentingan Segelintir Oknum

Banten

H. Oki Rudianto Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Hadiri Acara Pembukaan Kejuaraan Sepak Bola “Piala Walikota Kota Tangerang”

Tangerang Raya

Perkara Perdata No.85 PN Kota Tangerang Lagi Bergulir, Penanganan Lambat.!

Tangerang Raya

Hindari Proyek Pipa PDAM TB, Truk Bermuatan Jatuh Terperosok

Banten

Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan

Banten

Dituding Abaikan Warga RW 08, Pemkot Tangerang Berpotensi Menuai Kontroversi Atas Program Pembangunan

Banten

Dugaan Pungli Di SMAN 15 Kota Tangerang, Akhirnya LSM KIPANG Resmi Lapor Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Banten

Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Hadirkan Layanan Sedot Tinja Untuk Program Sanitasi Aman 2045

Contact Us