Home / Tangerang Raya

Jumat, 9 Juli 2021 - 09:38 WIB

PPKM Darurat Berlaku,tapi Warung Remang dan Karoeke tetap Buka,di Mana Satgas Covid 19?

Aturan PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli dan aturan itu akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini diberlakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19.

Aturan dari pusat sudah jelas dan ada konsekwesinya

Jika melanggar PROKES Protokol kesehatan yang memacu 5 M,yang sudah membentuk kebijakan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Ironis nya PPKM Darurat di wilayah kabupaten Tangerang tidak berjalan maksimal, warung Remang remang juga karoeke yang sampai pukul 12 malam masih buka, yang beralamat di kawasan indrustri,kp Bunder,Kelurahan Bunder,Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Laksanakan Apel Akbar Gelar Pasukan Jelang Nataru 2022-2023

Saat di konfirmasi si pemilik tempat Karoeke Bos faren dan ajudanya mengatakan;kami sudah dapat ijinj dan kordinasi ke wilayah,terutama kelurahan Bunder dan kecamatam Cikupa,dan Satpol PP.jelasnya.

Saat  di konfirmasi  kasat pp kecamatan Cikupa Bapak Suwandi Mengatakan;kalau yang saya tau kayanya belum pernah ada datang ke kecamatan Cikupa ,untuk ijin,apalagi mereka mengatakan sudah kordinasi ke kec.Cikupa.tidak ada kordinasi  apa2,dan saya juga  membantah kordinasi bentuk apa ke kita?tegas Suwandi.

Kasi PP Kelurahan Bunder  bapak Kisamudin Saat mau di konfirmasi  tidak ada di tempat,lewat bayphone tidak mau mrnjawab apalagi membalas wa konfirmasi Awak Media Suara Republik.news,seakan akan sengaja,padahal henphon berdering dan aktif,yang di duga tutup mata.

Baca Juga  Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang, Harus Segera Menyesuaikan Tarif Penjualan Air Minum Kepada Pelanggan

Ketua LSM LIPANHAM(Lembaga intependent penyelamat aset negara dan Hak Asasi Manusia,Bang Joy Angkat bicara;Satgas Covid 19 dan Aparatur Kel/Kec.  harus tegas dan tidak pilih kasih,jangan karena warung Remang dan karoeke an ini punya Oknum TNI,tidak di tindak dan biarkan begitu saja,yang jelas sudah termasuk PEKAT( Penyakit masyarakat )apalagi saat ini Wabah Covid 19 masih tinggi di Kab.Tangerang,terlebih PPKM Darurat sudah berjalan sesuai intruksi presiden,saya berharap ke pemerintah jangan tajam ke bawah tumpul ke atas.Tetap maju dan tegakan Perda  kabupaten,bukan di sahkan,tapi untuk di Langgar malah di abaikan juga.tegas Joy

Baca Juga  KITA-PD Tangerang Raya, Ambil Sikap Kasus Pencemaran Air oleh PT. Panca Kraft Pratama di Tangerang

Sebut aja Marsin,warga kp Bunder,mengatakan;

Ya pak,saya juga kepengen tuh hal hal yang kaya gitu,yang merusak regenerasi hancur dengan ada nya tempat tempat yang ga jelas,kasian anak anak kita,lirih warga  Bunder yang tidak mu di sebut namanya.

.(Ifhamholid)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

SUPRIANTA TERPILIH MENJADI KETUA GAWAT PRIODE 2022-2025

Banten

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak

Tangerang Raya

JPI Adakan Webinar Nasional

Banten

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Banten

Drumb Band KOTA TANGERANG, Berhasil Meraih Juara Umum Mengalahkan 5 Kabupaten/Kota Se-Banten Di Perhelatan PORPROV VI BANTEN

Banten

Atlet Berprestasi Tidak Lolos PPDB Banten 2022, KNPI Desak Pj Gubernur Pecat Kepsek dan Copot Kadindikbud

Tangerang Raya

Soft Opening Rumah Sakit Umum (RSU) TIARA KASIH SEJATI Dimeriahkan Dengan Acara Marawis Serta Santunan Anak Yatim Piatu

Tangerang Raya

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

Contact Us