Suararepublik.news (21/07/2021) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (20/7) hingga 25 Juli 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat 3 Juli lalu yang menunjukan tren positif. Jokowi mengatakan “Allhamdulliah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan”.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap” ungkap Jokowi dalam streaming konferensi pers pada akun Youtube Sekretariat Persiden (20/7).
Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari, diijinkan buka hingga Pk.20.00 WIB dan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari – hari, diijinkan buka hingga pk.15.00 WIB. Semua dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka hingga Pk.21.00 WIB. Selanjutnya untuk warung makan, lapak jalanan atau sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka, diijinkan buka hingga Pk.21.00 dengan maksimal waktu makan pengunjung 30 menit
Semua itu harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya akan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta, serta terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.
“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan” pinta Jokowi….(Nfc/kbt)