Home / Nasional

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:12 WIB

Presiden Perpanjang PPKM ke Level 3 Jabodetabek-Bandung Raya-Surabaya Raya

Jakarta, IDN Hari Ini – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Dia meminta masyarakat tetap waspada. Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.

Jokowi lalu memaparkan soal penanganan COVID-19 terkini di Indonesia. Dia menyatakan, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang sudah turun sebesar 78%.

Baca Juga  Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran Wonosobo, Adakan Aksi Nobar Debat Capres Cawapres Koalisi Indonesia Maju

“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.

“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

 

PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.

Baca Juga  "Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum"

Hal-hal Dikaji Pemerintah

Sejumlah usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor muncul sebagai pertimbangan kasus COVID-19 yang mulai melandai.

  

Berdasarkan informasi  muncul usulan penyesuaian uji coba protokol kesehatan di sejumlah sektor.

Berikut di antaranya:

Mal dan Pusat Perbelanjaan

Mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25%. Lokasi di 20 kota/kabupaten level 4 dan semua kota di level 3.

Muncul usulan uji coba pembukaan mal diperbolehkan di Solo Raya-DIY dengan kapasitas 50% per 24 Agustus 2021. Namun pengunjung belum diperbolehkan dine in.

Uji coba protokol kesehatan dan instalasi aplikasi PeduliLindungi untuk 100% staf dibagi minimal 2 shift sudah dilakukan. Peserta 434 perusahaan dengan total 629 ribu pekerja di mana 68% sudah divaksin dosis 1.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Bersama Satpol PP Menggelar Bimtek Dalam Rangka Mengoptimalkan Tugas dan Peran Linmas Kebupaten Humbahas

Muncul usulan untuk penambahan 563-683 perusahaan dengan jumlah 609-649 ribu pekerja mulai 24 Agustus 2021. Perihal pengawasannya, itu akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Olahraga Outdoor

Muncul usulan kompetisi sepakbola Liga 1 mulai digelar dengan maksimal 3 pertandingan. Pekan berikutnya ditingkatkan menjadi 9 pertandingan jika prokes dan penggunaan PeduliLindungi berjalan baik.

Transportasi

Aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan bagi moda transportasi kereta api, bus, hingga kapal. Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di bandara.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi direkomendasikan untuk terus diperluas dengan tersambung NAR dan Silacak di berbagai aktivitas publik. Mereka yang melanggar ketentuan itu diusulkan untuk disanksi.

Poin-poin di atas tentu masih sebatas usulan yang muncul dalam rapat kabinet. Keputusan resmi mengenai hal tersebut bakal ditentukan Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi penanganan COVID-19. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2023

Daerah

Menko Marves Tinjau Kembali TSTH2 dan Food Estate di Humbahas

Daerah

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Salawaku 2024,Dirlantas Polda Maluku: Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Halal Bihalal di Lingkungan Pemkab Cirebon

Daerah

Wakil Bupati Samosir Menyampaikan Nota Pengantar, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Daerah

Disambut Hangat Pemkab Dan Masyarakat Humbahas, Putri Indonesia Sumut 2023 Turut Memeriahkan Hari Ke 2 LTWF Sipinsur 

Daerah

Pemkab Humbahas Membuka Resmi, Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah

Daerah

Anak Asuh Hilang , Ditemukan di PKPA Nias Diduga Dalang Yayasan Kudus 03 BKNP, Orang tua Asuh Keberatan

Contact Us