Jakarta, IDN Hari Ini – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Dia meminta masyarakat tetap waspada. Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Jokowi lalu memaparkan soal penanganan COVID-19 terkini di Indonesia. Dia menyatakan, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang sudah turun sebesar 78%.
“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.
“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.
PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Hal-hal Dikaji Pemerintah
Sejumlah usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor muncul sebagai pertimbangan kasus COVID-19 yang mulai melandai.
Berdasarkan informasi muncul usulan penyesuaian uji coba protokol kesehatan di sejumlah sektor.
Berikut di antaranya:
Mal dan Pusat Perbelanjaan
Mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25%. Lokasi di 20 kota/kabupaten level 4 dan semua kota di level 3.
Muncul usulan uji coba pembukaan mal diperbolehkan di Solo Raya-DIY dengan kapasitas 50% per 24 Agustus 2021. Namun pengunjung belum diperbolehkan dine in.
Uji coba protokol kesehatan dan instalasi aplikasi PeduliLindungi untuk 100% staf dibagi minimal 2 shift sudah dilakukan. Peserta 434 perusahaan dengan total 629 ribu pekerja di mana 68% sudah divaksin dosis 1.
Muncul usulan untuk penambahan 563-683 perusahaan dengan jumlah 609-649 ribu pekerja mulai 24 Agustus 2021. Perihal pengawasannya, itu akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Olahraga Outdoor
Muncul usulan kompetisi sepakbola Liga 1 mulai digelar dengan maksimal 3 pertandingan. Pekan berikutnya ditingkatkan menjadi 9 pertandingan jika prokes dan penggunaan PeduliLindungi berjalan baik.
Transportasi
Aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan bagi moda transportasi kereta api, bus, hingga kapal. Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di bandara.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi direkomendasikan untuk terus diperluas dengan tersambung NAR dan Silacak di berbagai aktivitas publik. Mereka yang melanggar ketentuan itu diusulkan untuk disanksi.
Poin-poin di atas tentu masih sebatas usulan yang muncul dalam rapat kabinet. Keputusan resmi mengenai hal tersebut bakal ditentukan Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi penanganan COVID-19. ( IDN )