Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

IDN Hari Ini, Cirebon- ​Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.

“Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air.

​Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

“​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

“Tingkatkan Keahlian Seni Lukis” Tegas Bupati Humbahas Saat Ditemui Siswa – Siswi SMPN 2 Doloksanggu

Daerah

Ketua DEN: Kehadiran TSTH2 Melahirkan Bibit Unggul Pertanian

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Demi Kedamaian Hari Buruh Nasional

Nasional

Soal Rencana Perubahan Dapil, Ketua Gerindra Tulungagung: “Kami Tahu Dari Medsos”

Hukum

Gonjang – Ganjing PCR Luhut Dilaporkan, Siap Diaudit KPK

Daerah

Bappenas, Kementerian PU, dan Pemkab Indramayu Bahas Pembangunan Tol Kertajati–Indramayu

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Obyek Wisata dalam Rangka Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Daerah

Kartini Modern: DJKN DKI Jakarta Hadirkan Inklusivitas Lewat Aksi Nyata