Home / Tangerang Raya

Minggu, 17 Oktober 2021 - 01:08 WIB

Ribuan Jamu Tanpa Ijin Edar di Ciputat Di Amankan BPOM Provinsi Banten Dan Tim Gabungan

Tangerang Selatan-  – Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal, yang tidak terdftar di BPOM. Toko jamu tersebut berada di belakang pasar ciputat, Jalan haji usman 1A

, Rt 003/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (15/10/2021)

Sidak tersebut di pimpin langsung Kabid Farida Ayu W di hadiri Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. dan di dampingi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, BNN Tangerang Selatan dan Dinkes Tangerang Selatan. Dalam pantauan awak media dari keterangan pedagang sekitar toko jamu tersebut merupakan toko terbesar dan selalu ramai pembeli dari berbagai daerah.

Baca Juga  Ketua Umum Akrindo Serahkan Mandat DPD Akrindo Prov.Banten

“Dia kaya distributor mas, yang beli dari mana mana malah tutupnya aja suka sampe malem yang saya tau”. Ujar salah satu pedagang pasar yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. mengatakan, Sarana Distribusi yang dilakukan penindakan berupa toko yang melakukan distribusi produk Jamu TIE.

Baca Juga  Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag, " Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin Buka Acara Gerak Jalan "

Diketahui bahwa penanggung jawab sarana Distribusi berinisial AMS, modus yang dilakukan adalah mengedarkan produk – produk Jamu TIE Tanpa Ijin Edar secara eceran dan dus dusan melalui datang ke toko secara langsung.

“Barang bukti yang ditemukan di sarana Distribusi adalah Jamu Tanpa Ijin Edar dengan beberapa merek antara lain Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dll, sebanyak 85 item dengan total pcs produk jamu Tanpa Ijin Edar sebanyak 16169 pcs yang terdiri dari 6012 botol jamu TIE dan 10167 pcs Obat Tradisional”. Jelas Trikoranti

Baca Juga  Cara Klaim Asuransi "Korban Pohon Tumbang" Di Kota Tangerang

Adapun saat ini, seluruh barang – bukti yang dilakukan pengamanan oleh PPNS BBPOM di Serang dan akan disimpan di Gudang Barang Bukti BBPOM di Serang.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.(*)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Hadiah Rutin Warga Kelurahan Tanah Tinggi Tergenang Air, Akibat Drainase tidak Berfungsi

Tangerang Raya

Mafia Tanah Menggila di Tangerang, Mahfud MD: Tidak Sedikit Oknum Di Pengadilan Juga Terlibat.”

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Merawat Seni Dan Budaya Di GOR Green Lake Gondrong, Cipondoh – Kota Tangerang

Banten

Konsumen Teriak Atas Kualitas Air PDAM di Hotel Anara Airport Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta – Kota Tangerang

Banten

Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Banten

Jumat Berkah Rutin, Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos.,M.M.Berikan Bantuan Ke yayasan Rumah Yatim Himpul Daarus Sa’adah

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Daerah

Viralnya Mobil Dinas KONI Kota Tangerang Di Club Malam, Janji Sanksi Ketua KONI Kota Tangerang Jangan Hanya Isapan Jempol

Contact Us