Home / Daerah / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Olah Raga / Ragam / Regional / Sosial

Kamis, 12 September 2024 - 14:05 WIB

Sarana Seluncuran di Kolam Renang Kosambi Baru Diduga Membahayakan Anak-Anak, LSM KIPANG Desak Penutupan Sementara

IDN Hari Ini,Jakarta Barat – Sarana seluncuran di kolam renang Perumahan Kosambi Baru, yang dikelola oleh PT Metropolitan Development, menuai sorotan setelah seorang konsumen berinisial EVN menemukan potensi berbahaya saat membawa kedua putrinya berenang di tempat tersebut.

EVN, bersama istrinya, segera melarang anak-anak mereka menggunakan seluncuran tersebut setelah melihat kondisi yang dianggap membahayakan.

Ketika EVN mencoba mencari klarifikasi dari pihak pengelola, Endang, salah satu perwakilan manajemen kolam renang, hanya menyarankan untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan resmi.

Baca Juga  Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2024, Ini Sasarannya

Situasi ini segera mendapat perhatian dari Deddy Purnomo, Ketua DPP Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG). Deddy menyatakan bahwa seharusnya kolam renang tersebut ditutup sementara sampai keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak, bisa dijamin.

Deddy juga menyoroti bahwa pihak pengelola terkesan lebih mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Anak, dan hukum pidana terbaru.

Baca Juga  Penyalahgunaan BBM di SPBU Tana Rata Kota Ambon, Terciduk Subdit Tipditer Krimsus Polda Maluku

“Kolam renang ini harus dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai kejadian yang membahayakan anak-anak terus dibiarkan,” tegas Deddy.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 UU 1/2023 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai dan menyebabkan kematian atau cedera pada orang lain. Pelanggaran semacam ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga  Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Desa Tegalgubug Lor

LSM KIPANG mendesak pengelola Kolam Renang Kosambi Baru segera mengambil tindakan preventif dan memastikan sarana seluncuran serta fasilitas lainnya aman sebelum kembali dioperasikan.

Pihak kolam renang belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (EDW)

Share :

Baca Juga

Banten

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Daerah

Polres Nias Laksanakan Upacara Peringatan Hari Libur Pancasila 2024

Banten

Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Buru

Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Pulau Buru Ke Polsek Namlea

Daerah

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, Bupati Samosir Bersama Forkopimda Mengikuti Latihan Menembak

Cirebon

Antrean Mengular Saat Operasi Pasar Murah Satgas Pangan Polresta Cirebon, Bulog Dan IJTI Cirebon Raya

Daerah

Pemdes Ngrejo Tanggunggunung Gelar Musdes RKP Desa 2024

Daerah

Kunker Ketua TP PKK Provsu Ke Desa Bonanionan, Terpilih Menjadi Salah Satu Desa Percontohan Di Humbahas

Contact Us