Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Kasus Narkotika di Nias Barat, Dua Pelaku Diamankan

IDN Hari Ini, Nias- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 12 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Nias Barat.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P melalui Kasat Narkoba Polres Nias IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah salah satu terduga pelaku berinisial L.H. (40), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang lainnya berinisial A.W. (44), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan L.H., petugas menemukan:

3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 1,23 gram,

1 unit handphone,

1 buah kaca pirek,

5 mancis,

6 pipet,

2 pipet sekop,

6 plastik kecil dan 5 plastik besar transparan, serta

1 alat hisap (bong).

Sementara dari A.W., ditemukan:

1 paket plastik klip transparan berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 0,72 gram,

1 unit handphone,

1 pasang gelas cangkir, dan

1 buah KTP atas nama A.W.

Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sirombu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan L.H. di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Welman.

Dari hasil interogasi, L.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari A.W. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.W. di rumah pamannya di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, bersama barang bukti ganja dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah Penanganan Selanjutnya

IPTU Welman menyampaikan bahwa Polres Nias akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan :

1. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku,

2. Pengambilan sampel urine,

3. Pelengkapan berkas administrasi penyidikan (mindik), serta

4. Pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Peredaran narkotika adalah musuh bersama, dan Polres Nias tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas IPTU Welman.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas kepada Penjual Petasan dan Kembang Api

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Daerah

Tim Gabungan Polresta Cirebon, Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang

TNI/ Polri

Jaga Kebugaran Tetap Prima, Kodim 1710 / Mimika Laksanakan Senam Kesegaran Jasmani

Daerah

Cak Imin Tinjau Rencana Sekolah Rakyat di Indramayu, Lucky Hakim: Agustus Sudah Berjalan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026

Nias

Oknum Aparat Desa Saiwahili Hili’adulo Inisial FL (38)  Halangi Wartawan Memotret Pada Acara Pelantikan Kepala Dusun.

Daerah

Pengadilan Negri Tarutung Lantik 30 Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Periode 2024-2029