Home / Banten

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:23 WIB

Sebar Ujaran Kebencian Di Medsos, Edward J Franz Antonio Ahirnya Diciduk Polda Banten

Serang IDN Hari Ini.com, Serang – Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51)  pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu,” kata Edy Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/07/2021).

Baca Juga  Danrem 052/Wijayakrama Hadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI - AD Manunggal Air dan Pencanangan Penurunan Percepatan Stunting

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan”, ujar Edy Sumardi.

Baca Juga  Ibu Kandung MIK, Ajukan Perlindungan Hukum dan Laporkan Kriminalisasi Penetapan TSK oleh Oknum Penyidik Polsek Tangerang

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE,” tutur Edy Sumardi.

Pelaku sendiri, kata Edy membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Dimana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.

Baca Juga  Bengkung Ngariung,Bengkok Ngaronyok,Bersama Parmaci kita Bisa Berbagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun

2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar rupiah,” tandas Edy Sumardi.

(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Banten

Camat Periuk H.Nanang Kosim, Pimpin Acara Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita

Banten

Tingkatkan Kemampuan, ” Satbrimob Polda Banten Laksanakan PHH “

Banten

Danrem 052/Wkr, Dampingi Pangdam Jaya Dalam Kunjungannya Ke PT Arwana Citramulia Tbk

Banten

Aktivitas Pergerakan Penumpang Bandara Soekarno Hatta H-1 Lebaran, Mencapai Lebih Diatas 100.000 Orang

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Penetapan Konsinyasi PT. Angkasa Pura 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Banten

Walikota Tangerang Beberkan Keunggulan Pembaruan Super Apss Tangerang Live

Banten

Tukang Bubur Cabul Di Cipondoh Indah Di Tangkap Polisi Polres Metro Tangerang Kota

Banten

Bupati Harus Tau ! Keluhan Pasien Rawat Inap “Terkait Buruknya Pelayanan Di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang”

Contact Us