Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:12 WIB

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Sebelas orang ahli waris yang merupakan keturunan Raja Alang Pardosi resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT terkait sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kuasa Hukum Penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II merupakan tanah milik ulayat keturunan Raja Alang Pardosi secara turun-temurun sejak abad ke-7.

Pihak keluarga keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun sejak tahun 2010.

“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut kepada Tergugat. Namun, Tergugat secara melawan hukum telah mensertifikatkan tanah tersebut melalui Turut Tergugat (BPN Humbang Hasundutan),” ujar Beringin dalam dokumen gugatannya.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum dan diperintahkan untuk dicoret.

Tolak Mediasi di Luar Pengadilan

Sementara itu, dalam surat terpisah yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 25 Februari 2026, pihak Penggugat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten, karena diduga memihak PLTA, bahwa Penggugat takut karena ada kata-kata saya mainkan nanti.

Keputusan tersebut diambil karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan yang dijadwalkan mulai bersidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.

Selain alasan hukum, Penggugat mengaku merasa tertekan dan takut akibat adanya oknum kepolisian bersenjata laras panjang di lapangan yang diduga dikerahkan untuk menakut-nakuti warga.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Bupati, namun memilih proses mediasi tetap dilakukan di pengadilan agar lebih netral,” tegas pihak kuasa hukum melalui suratnya.

Selain kepada Bupati, pihak Penggugat juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI guna menyikapi konflik agraria tersebut.

Menurut informasi dari BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH.MH,. bahwa besok tanggal 27 Februari 2026 diduga dipaksa pembukaan portal, padahal sudah masuk gugatan perdata dipengadilan negeri tarutung, dan diduga dihadiri pihak kepolisian polres humbang, satpol pp, dan Brimob yang membawa senjata laras panjang.

Klien kami juga sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada bapak kapolri, jika ada ditemukan intimidasi dari pihak manapun dan klien kami akan membuat pengaduan kepada pihak instansi institusi terkait .(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis Ketapang Pertanian Tutup Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikana

Budaya

Serah Terima Kunci dan Isi Perabot Rumah, Hangatkan Hati Ibu Nanih Dalam Program Bedah Rumah

Banten

PLN Cikokol Tangerang, Kini Dituduh Merampok Konsumen Untuk Yang Kedua Kalinya

Cirebon

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Hadir Di Jalan, Dengan Menggiatkan Patroli Antisipasi C3

Daerah

Bupati Humbahas Rapat Penanganan Stunting Di Puskesmas Paranginan

Daerah

Pemkab Samosir Menggelar Rakor, Jelang Pelaksanaan Event Internasional

Daerah

Datang Untuk Melayat Warga Desa Marao  Nisel Tewas Tenggelam di Sungai Idanogawo

Daerah

PKBM Satria Negara Gelar Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Tingkatkan Manajemen Pendidikan Non Formal