Home / Nias

Minggu, 22 Agustus 2021 - 06:31 WIB

Sidang Perkara Atas Gugatan Terkait Sengketa Tanah Di Desa Afulu Masih Berproses

Gunungsitoli, Suara republik Nesw – Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan menggelar sidang lanjutan tentang gugatan atas perkara sengketa tanah warisan di Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara yang disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum penggugat kepada Ketua Pengadilan Gunungsitoli perihal gugatan pada Rabu, 18/08/2021.

Diketahui bahwa objek sengketa tanah ini merupakan tanah warisan dari (almarhum) Ahmad Saomi Baeha alias Ama Suharman Baeha. Dalam pernyataannya tergugat dalam hal ini Masnia Baeha alias Ina Hafizah Tanjung kepada awak media menyatakan “kami mau keadilan ditegakan seadil-adilnya sehingga kebenaran pasti nyata adanya, kami juga tidak mau jalan mediasi atau damai dilakukan namun kami tetap menuntut hak kami serta tetap mengharapkan agar keadilan tercipta kepada orang yang benar” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga  Kasus Pembelian Bidang Tanah Oleh PT.BNC Milik BUMD Kejari Nisel, Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka

Namun pihak penggugat melalui kuasa hukum penggugat Itamari Lase, SH.,MH, mengatakan bahwa kliennya mengharapkan bahwa proses persidangan untuk kedepan ini berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Kota Gunungsitoli Dan ALIANSI PEMERHATI PILKADES Aksi di Gedung DPRD dan Walikota Gunungsitoli Pilkades Tak Kunjung Dilaksanakan.

Dianya menambahkan lagi bahwa kalau bisa diambil jalan mediasi saja antar pihak penggugat dengan tergugat untuk memudahkan bagi kedua belah pihak untuk berdamai. Ungkapnya dengan semangat.

Selanjutnya jadwal sidang mediasi akan dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan hasil wawancara media suara republik di ruangan kuasa hukum Tergugat atas nama elyfama zebua, SH, mengatakan: Tanah objek perkara yang di gugat oleh penggugat, adalah Tanah kakek Tergugat II, lalu pemilik Tanah meninggal dunia, setelah itu ahli waris alm atau anaknya menjual kepada Israk baeha alias ama Ilman dan lalu Israk baeha menjual kepada zakaria baeha lalu objek Tanah itu di sebut milik zakaria baeha. Untuk itu, “saya sebagai kuasa hukum Tergugat, berharap agar hakim pemutus dapat mempertimbangkannya sehingga putusan dapat di terima dengan akal sehat” ujarnya dengan kata tegas.

Baca Juga  Bupati Kabupaten Nias Melantik "Kepala Desa Lewuoguru I Periode 2022-2028"

(Y.Gea)

Share :

Baca Juga

Nias

Kajari Nias Selatan Memberi Perhatian dan Bantuan Kepada SOWANOLO LAIA  Korban “Penganiayaan”

Nias

Akrindo Desak Kapolres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan

Nias

Menkumham RI Yasonna H. Laoli Resmikan Gedung Kantor Bupati Nias

Nias

Pecat Perangkat Desa Gegara, Aparat Sering Bertanya

Nias

Pemkab Nisut Melalui Dinsos dan Pemuda Katolik Sambangi Keluarga Rumahnya Tertimpa Pohon Kelapa

Nias

Menanggapi Proses Hukum Atas Dugaan Penganiayaan  Dialami Liti Gea Ironisnya Dijadikan Tersangka

Nias

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Nias Sampaikan Program Prioritas Kapolda Sumut

Nias

KMP WIRA VICTORIA DI GUGAT DI PENGADILAN NEGERI SIBOLGA, TERKAIT HILANGNYA  PENUMPANG DI ATAS KAPAL.

Contact Us