Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:42 WIB

Sidang Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, Jalankan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Perda

IDN Hari Ini,Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam melaksanakan tugasnya menjalankan sidang Tipiring (Tindakan Administratif Penertiban dan Penindakan) terhadap jenis pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2005.

Sidang Tipiring ini, mulai digelar pada tanggal16 Januari 2025 dari pukul 10:00 WIB, sampai selesai dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Ines Chairina, SH.

Dalam sidang tersebut, sebanyak enam pihak pelanggar dihadirkan, terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL), satu pelaku perdagangan minuman keras (Miras), dan satu pelanggar perizinan pendirian bangunan gedung. Berikut dari rincian pelanggar dan sanksi yang diberikan:

1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni : Pujo, Sadam, Wasto, dan Jonadi masing-masing dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
– Total denda untuk PKL: Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).

2. Perdagangan Miras, yakni : Lamria, pelaku perdagangan Miras, dikenakan denda sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

3. Pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung yakni : Taufik Nugraha dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dari jumlah total denda yang diperoleh dari hasil sidang Tipiring ini mencapai jumlah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Irman, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menegaskan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami hanya menjalankan tugas untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Aguapito Arojo, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan, baik dalam kegiatan perdagangan maupun pembangunan. “Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aktivitasnya,” tambahnya.

Sidang Tipiring ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. Masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat memahami dan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. (ADV)

Share :

Baca Juga

Banten

Gugatan PIK 2 Mandek di Sidang Ke-5, Kuasa Hukum Tergugat Hadir Tanpa Legalitas

Banten

Ternyata Oh,… Ternyata ! Aset Penyerahan PSU Perum Moderland Kota Tangerang, Diduga “Odong-Odong”

Daerah

Pesta Rakyat Penutup HUT RI Ke 78 Desa Tanjung Anom, Kaliwiro – Wonosobo, Dihadiri Caleg Partai Gerindra Hasim Prihwantoro 

Daerah

“Nusantara Baru, Indonesia Maju” HUT ke-79 RI Diperingati di Humbang Hasundutan

Hukum

Penikaman di Nias Barat  Seorang Petani Tewas, Pelaku Masih dalam Pengejaran Polres Nias

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Juli 2024

Banten

Maryono Di Dukung Partai PDIP Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang 2024- 2029

Daerah

Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Sungai Bofino, Mandrehe Nias Barat