Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:42 WIB

Sidang Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, Jalankan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Perda

IDN Hari Ini,Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam melaksanakan tugasnya menjalankan sidang Tipiring (Tindakan Administratif Penertiban dan Penindakan) terhadap jenis pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2005.

Sidang Tipiring ini, mulai digelar pada tanggal16 Januari 2025 dari pukul 10:00 WIB, sampai selesai dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Ines Chairina, SH.

Dalam sidang tersebut, sebanyak enam pihak pelanggar dihadirkan, terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL), satu pelaku perdagangan minuman keras (Miras), dan satu pelanggar perizinan pendirian bangunan gedung. Berikut dari rincian pelanggar dan sanksi yang diberikan:

1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni : Pujo, Sadam, Wasto, dan Jonadi masing-masing dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
– Total denda untuk PKL: Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).

2. Perdagangan Miras, yakni : Lamria, pelaku perdagangan Miras, dikenakan denda sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

3. Pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung yakni : Taufik Nugraha dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dari jumlah total denda yang diperoleh dari hasil sidang Tipiring ini mencapai jumlah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Irman, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menegaskan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami hanya menjalankan tugas untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Aguapito Arojo, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan, baik dalam kegiatan perdagangan maupun pembangunan. “Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aktivitasnya,” tambahnya.

Sidang Tipiring ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. Masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat memahami dan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunker Ketua TP PKK Provsu Ke Desa Bonanionan, Terpilih Menjadi Salah Satu Desa Percontohan Di Humbahas

Daerah

Kasat Lantas Polres Nias Kembali Mengunjungi Janda Sebatang Kara Di Desa Awoni Lauso

Metropolitan

Ini Aturan Main Polisi Hapus Data STNK Jika Telat Pajak 2 Tahun

Daerah

Saat Penyerahan Rumah Khusus di Kariuw, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam XVI/Pattimura

Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pabuaran

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan di Jakarta

Daerah

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Ofanaroo Harefa, Berbagi Kasih pada kegiatan Reses

Daerah

Kunjungan Delegasi Kedubes Belanda Disambut baik Bupati Humbahas