Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:42 WIB

Sidang Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, Jalankan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Perda

IDN Hari Ini,Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam melaksanakan tugasnya menjalankan sidang Tipiring (Tindakan Administratif Penertiban dan Penindakan) terhadap jenis pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2005.

Sidang Tipiring ini, mulai digelar pada tanggal16 Januari 2025 dari pukul 10:00 WIB, sampai selesai dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Ines Chairina, SH.

Dalam sidang tersebut, sebanyak enam pihak pelanggar dihadirkan, terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL), satu pelaku perdagangan minuman keras (Miras), dan satu pelanggar perizinan pendirian bangunan gedung. Berikut dari rincian pelanggar dan sanksi yang diberikan:

Baca Juga  Camat Periuk H.Nanang Kosim, Pimpin Acara Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita

1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni : Pujo, Sadam, Wasto, dan Jonadi masing-masing dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
– Total denda untuk PKL: Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).

2. Perdagangan Miras, yakni : Lamria, pelaku perdagangan Miras, dikenakan denda sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

3. Pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung yakni : Taufik Nugraha dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga  Kejagung Periksa Peter Gontha Terkait PT. Garuda

Dari jumlah total denda yang diperoleh dari hasil sidang Tipiring ini mencapai jumlah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Irman, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menegaskan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami hanya menjalankan tugas untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Aguapito Arojo, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan, baik dalam kegiatan perdagangan maupun pembangunan. “Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aktivitasnya,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Roda Dua Berikan Bantuan Kepada Anak Asuh Stunting

Sidang Tipiring ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. Masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat memahami dan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaksanaan Kegiatan Seleksi dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2024 dibuka secara resmi.

Cirebon

Polsek Weru Polresta Cirebon Sambang Kamtibmas Kepada Panwascam

Daerah

Oknum ASN di Tugala Oyo Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga dan Camat Beserta Stempel

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Tangerang Raya

Polda, DLH, Disperindag Banten Di Minta Tindak Tegas Pabrik Penyulingan Oli Berdampak Pencemaran Lingkungan

Daerah

Polisi Bantu Warga Atasi Banjir di Talun

Metropolitan

Anies Sejatinya Allokasikan APBD Tingkatkan UMP Jakarta

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Cangkoak Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Laksanakan Sambang Warga