Home / Tangerang Raya

Senin, 2 Agustus 2021 - 07:47 WIB

Simpan Sabu Di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Suararepubliknews, Polresta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang – EE (26) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (1/8/2021). EE diringkus polisi di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk sekitar jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga  Kriminalisasi Oknum Penyidik Polsek Tangerang dalam Penangkapan dan Penetapan Tersangka. 

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (4/8/2021).

Baca Juga  Kelurahan Blendung Diduga Terima Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta

Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Baca Juga  Kali ke 2, LSM GERAM  Minta  Walikota  H.Arief R. Wismansyah Copot Kadis LH Kota Tangerang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.

(Rilis)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Tangerang Raya

Upaya Nyata DPW LSM PKN Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Miskin

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Tangerang Raya

PT PLN Sepatan Kab. Tangerang Tolak Bertemu LSM da Jurnalis

Tangerang Raya

Hari Tuber Kulosis Sedunia, RSUD Kota Tangerang Berikan Terobosan.

Tangerang Raya

Mencegah Masjid Menjadi Lahan Penyebaran Radikalisme

Tangerang Raya

Danramil 02/CURUG Bersama Pewarna Banten Membagikan Sembako Kepada WargaTerdampak Pandemi

Banten

Diduga SMA Negeri 15 Lakukan Pungli Dengan Alasan Giat Agama

Contact Us