Home / Banten / Hukum / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 30 September 2026 - 08:20 WIB

Soal Proyek Irigasi Cilampe Tangerang, KITA-PD Kirim Surat Audiensi dan Klarifikasi ke Dinas PUPR Banten

IDN Hari Ini, Tangerang- Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terkait pelaksanaan proyek Lanjutan Rehabilitasi Irigasi Cilampe, Kabupaten Tangerang, Banten. Proyek itu disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp. 3,3 miliar.

Permohonan tertuang dalam surat Nomor 024/DPW-KITA-PD/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Dalam suratnya, Dedi Haryanto selaku Ketua DPW KITA-PD Provinsi Banten menyatakan menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

KITA-PD perlu penjelasan langsung dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Aspek yang dipersoalkan antara lain perencanaan, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pengawasan, serta kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan informasi dan penelusuran awal mereka, pekerjaan itu dikerjakan oleh CV Batavia Benteng Djaya.

Ada lima pokok audiensi yang diajukan KITA-PD. Pertama, klarifikasi dokumen perencanaan. KITA-PD mendengar adanya dugaan kemiripan atau penggunaan pola perencanaan yang menyerupai dokumen pada tahun anggaran sebelumnya atau copy-paste.

KITA- PD meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan perencanaan teknis, konsultan perencana, dokumen DED/gambar perencanaan, RAB dan engineer’s estimate, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta dasar perubahan atau penyesuaian desain.

Kedua, klarifikasi soil investigation atau penyelidikan tanah. KITA-PD menduga belum dilaksanakannya penyelidikan kondisi tanah secara memadai sebelum penentuan desain struktur turap serta meminta penjelasan apakah penyelidikan tanah dilakukan, dan jika ya, minta dijelaskan waktu, lokasi, pihak pelaksana, metode pemeriksaan, hasil penyelidikan, serta bagaimana hasil itu digunakan sebagai dasar perhitungan desain struktur turap.

Ketiga, klarifikasi tinggi dan dimensi turap. Informasi teknis yang diterima KITA-PD menyebutkan desain atau rencana tinggi turap sekitar 3,5 meter. Sementara itu, informasi awal dari lapangan menyebut tinggi konstruksi yang dikerjakan diduga berada pada kisaran 2,8–3 meter. Perbedaan itu, menurut mereka, perlu diverifikasi secara teknis karena berkaitan dengan volume pekerjaan dan kesesuaian antara pekerjaan fisik dan dokumen kontrak.

KITA-PD meminta penjelasan mengenai tinggi turap berdasarkan gambar kerja, tinggi turap berdasarkan kontrak, volume pekerjaan yang dibayarkan, metode pengukuran progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta ada tidaknya perubahan desain atau volume yang disetujui secara sah. KITA KITA- PD berpandangan, jika terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, perlu dilakukan pengukuran bersama secara objektif.

Keempat, klarifikasi pengawasan dan pembayaran. KITA-PD meminta penjelasan mengenai pihak yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan, laporan harian/mingguan/bulanan, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dasar pembayaran kepada penyedia, serta hasil pemeriksaan terhadap volume dan mutu pekerjaan. Hal itu penting untuk memastikan pembayaran pemerintah daerah didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan memenuhi persyaratan kontrak.

Kelima, permohonan audiensi dan pemeriksaan lapangan. KITA-PD memohon kesempatan melakukan audiensi dan klarifikasi langsung dengan pejabat atau pihak berwenang yang menangani kegiatan tersebut. Mereka juga mengusulkan verifikasi atau pemeriksaan lapangan bersama, khususnya untuk mengukur dimensi dan volume pekerjaan turap serta mencocokkannya dengan gambar kerja, kontrak, dan dokumen pembayaran.

KITA-PD menegaskan, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian perencanaan, soil investigation, dimensi turap, maupun volume pekerjaan tersebut belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Mereka menyatakan hal itu perlu pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten terkait permohonan audiensi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan berimbang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Akhirnya Saiful Milah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang, Pasca Wafatnya Alm. Rusdi Alam 

Banten

Aktivitas Pergerakan Penumpang Bandara Soekarno Hatta H-1 Lebaran, Mencapai Lebih Diatas 100.000 Orang

Daerah

Puluhan Tim Ciayumajakuning dan Subang Berlaga di Turnamen Sepak Bola SCR Bupati Cup Indramayu 2025

Daerah

Kunjungan Kerja Bupati Humbahas Ke Rutan Kelas IIB, Mempercepat Izin Klinik Rutan

Banten

Dua Kali Tak Hadir di Persidangan, BPPKB Banten Pertanyakan Komitmen Pihak Tergugat

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Acara Syukuran Sekretariat Forwat

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Usai Pemilu 2024

Daerah

Bupati Samosir Bersama Kelompok Tani Maju, Panen Bantuan Bibit Bawang Kementan RI