Home / Sumut

Jumat, 22 Oktober 2021 - 06:29 WIB

Sunaryo : Perusaan Produksi Stone Crusher   Humbahas  Ilegal tidak Mau Mengurus Izin

Doloksanggul, IDN Hari Ini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) membiarkaan 7 perusahaan industri bergerak di bidang pemecah batu (stone crusher) tak mengantongi izin usaha industri.

Perusahaan produksi batu tanpa izin di antaranya adalah milik anak anggota DPRD Humbahas dengan nama CV Bukit Tjahaya yang berlokasi di Jalan Batuharang Baniara, Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta, Humbahas. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Rudolf Manalu didampingi Kepala Bidang Perizinan Sunaryo Sinaga mengungkapkan, ada 15 perusahaan industri pemecah batu, di antaranya ada 7 perusahaan yang belum mengantongi izin usaha industri.

Masing – masing perusahaan tersebut adalah, CV Bukit Tjahaya beralamat di Jalan Batuharang Baniara, Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta dengan bidang usahanya industri pemecah batu kapasitas 5.000 m³/tahun. Selain itu, CV Sumber Makmur Utama beralamat di Lobi Gambiri, Desa Sosorgonting Dolok Sanggul dengan usahanya industri pemecah batu kapasitas 12.000 m³/tahun. Selanjutnya, CV Sumber Batu beralamat di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong Desa Sosorgoting Dolok Sanggul usahanya industri pemecah batu kapasitas 12.000 m³/tahun.

Kemudian, PT Martel Karya Sumatra beralamat di Jalan Pancing Baniara, Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta usahanya industrinya pemecah batu kapasitas 5000 m³/tahun dan aspal mix kapasitas 4000 m³/tahun, CV Sipalaki beralamat di Pakkat Dolok, Desa Pakkat Dolok Sanggul usah industri pemecah batu kapasitas 10.000 m³/tahun dan penyaringan pasir kapasitas 1000 m³/tahun.

Baca Juga  Pemkab Samosir Gelar Pelatihan Kuliner Berbasis Kompetensi Untuk Peserta UMKM Dari Hasil Pertanian Menjadi Roti

“Selain itu juga, CV Bangkit Jaya beralamat di Banjar Tonga-Tonga, Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, dan terakhir CV Cahaya Tambang beralamat di Jalan Sidikalang km 14, Desa Hutajulu Pollung usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga,” kata Rudolf Manalu, Rabu (20/10).

Sunaryo menambahkan, ketujuh perusahaan itu belum mengantongi izin, sudah beroperasi sejak beberapa tahun. Pihaknya berharap agar pengusaha crusher untuk segera mengurus izin sebagai syarat utama bisa beroperasi. “Kita setiap tahun terus menyurati mereka (pemilik perusahaan stone crusher), agar segera mentaati kewajiban dalam kepemilikan seluruh izin, seperti izin usaha industri (IUI),” ungkap Sunaryo .

Sampai saat ini, kata Sunaryo, pihak perusahaan tidak mau mengurus izin, mengenai masalah penindakan, pihaknya menyerahkan kepada petugas, terutama Satuan Polisi Pamong Praja. “Terkait penindakan tak berizin, merupakan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kopedagin sebagai bidang industri,” tegasnya.

Baca Juga  Gelar Pasukan Dan Tanggap Bencana Dikantor Bupati, Dipimpin Kapolres Humbahas

Disinggung, mengenai hasil produksi dijual sementara belum memiliki izin usaha industri, apa tidak ilegal. Menurut Sunaryo, hasil produksi penjualan batu tak berizin industri masuk kategori ilegal. Setiap hasil produksinya yang tidak memiliki izin usaha industri itu, hasilnya tidak dapat dijual.

Terpisah, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Kopedagin, Dasmeanus Lumbantoruan membenarkan ada perusahaan stone crusher belum mengantongi izin usaha industri, dan sudah beroperasi. Pihaknya bersama tim koordinasi antara lain Dinas PMP2TSP, Satpol sudah berulang kali mendatangi, dengan mengimbau untuk mengurus izin usaha industri. “Jadi terkait penindakan, itu bukan dari kami sebagai bidang teknis (industri-red), tetapi PPNS di Satpol,” ucapnya saat dihubungi.

Disinggung, hasil produksi dijual sementara belum memiliki izin usaha industri, apa tidak ilegal. Menurutnya, telah menyalahi aturan yang berlaku, bukan berarti bisa seenaknya beroperasi. Mengingat ini negara hukum, segala sesuatu yang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dipatuhi. “Karena itu tupoksi mereka penegak Perda,” kata Dasmeanus.

Baca Juga  1 Hari Berlalu, Satresnarkoba Polres Nias Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pihaknya hanya sifatnya sebagai penerbitan kelayakkan industri untuk dilanjutkan kepengurusan izin usaha industri dari DPMP2TSP. “Survei dengan sesuai kelengkapan industri dengan beberapa indikator sesuai dengan izin industrinya. Setelah lengkap, dan layak, kami membuat surat kelayakkan,” ungkapnya.

Disinggung, apakah pemerintah tidak rugi jika perusahaan tidak memiliki izin usaha industri sementara sudah beroperasi. Ia mengakui rugi, karena izin usaha industrinya atau kontraknya dari berapa kapasitasnya/produksi serta kewajiban, dikenakan pajak daerah.

“Jelas rugilah. Jelas di izin industrinya, kontraknya berapa kapasitasnya/produksinya, dan berapa kewajibannya kepada pajak daerah, kan ada itu. Baru dari segi transparansinya. Karena dari kontraknya jelas itu, kalau segini kontraknya berapa segini kewajiban pajaknya, sementara kalau tidak ada itu, kan tidak transparansi itu,” jelasnya.rilis waspada

Untuk itu, ia berharap bagi perusahaan itu untuk sadar mematuhi peraturan. ” Kalau kita dari teknis mengimbau untuk pihak perusahaan tentunya harus sadarlah sebagai warga yang baik. Karena, mereka mencari untung dari situ (usaha stone crusher) sebenarnya,” pintanya berharap. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Meninjau Pelayanan BKB Pengobatan Gratis Di Puskes Buhit Pangururan Samosir

Daerah

Puncak Hari Jadi Kota Gunungsitoli ke-346 Tahun 2024, bertempat di Taman Ya’ahowu

Daerah

Pemkab Samosir Galakkan Gerakan Samosir Bebas Sampah Dan luncurkan Geray Kepul

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah ASN pada Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

Daerah

Bupati Samosir Melantik Marudut Sitinjak Sebagai Sekda Kabupaten Ssmosir

Daerah

Sekda Humbahas Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II

Daerah

Bupati Samosir Berinteraksi langsung Dengan Masyarakat Desa lintong Nihuta Kecamatan Ronggurnihuta

Daerah

Pelatihan Pengolahan Minyak Atsiri Dilaksanakan Di Dinas Kopenaker Humbahas

Contact Us