Home / Nasional

Minggu, 10 Oktober 2021 - 06:42 WIB

Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR Indonesia Jangan Dihadapkan Masalah Serius

Jakarta, IDN Hari Ini – Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping. Akibatnya Indonesia terancam tidak bisa menggelar event olahraga berskala regional maupun internasional. “Ini tentu masalah yang sangat serius.

Pemerintah dalam hal ini Kemenpora melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan secara cepat sehingga ancaman sanksi tersebut tidak merugikan atlet-atlet Indonesia maupun entitas Indonesia sendiri dalam berbagai event olahraga skala internasional,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (9/10/2021).

Huda menyampaikan hal itu menanggapi kabar soal pernyataan WADA yang mengungkap bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping. Huda mengatakan tuduhan jika Indonesia tidak memenuhi standar antidoping merupakan persoalan fundamental karena menyangkut integritas para atlet sekaligus entitas Indonesia di mata stakeholder olahraga internasional.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Adakan Kegiatan Dalam Menyambut HUT Yang Ke 20 "Mengolah Ragakan Masyarakat Dan Memasyarakatkan Olah Raga"

Tuduhan itu, kata dia, secara tidak langsung menyatakan jika para atlet Indonesia curang karena tidak memenuhi prinsip fairness yakni memenuhi standar antidoping internasional.

“Tidak bisa Kemenpora dan lembaga terkait beralasan jika ancaman sanksi dari WADA hanya karena persoalan pemenuhan prosedur yang terkendala pandemi Covid-19. Seharusnya dalam tata krama penyelenggaraan olahraga internasional, stakeholder olahraga Indonesia tahu jika prosedur standar antidoping tidak bisa diabaikan begitu saja. Harus dikejar karena ada konsekuensi berat jika kita tidak memenuhinya,” ujar Huda.

Ancaman sanksi WADA, kata Huda tidak main-main. Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai event olahraga nasional di tanah air dalam jangka waktu tertentu.

Padahal ada beberapa event besar yang dijadwalkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat seperti gelaran Piala Dunia Sepak Bola U-23, balapan MotoGP Mandalika maupun ajang balapan Formula E. “Selain itu atlet Indonesia yang bertanding di luar negeri tidak bisa mengibarkan bendera merah putih jika mereka meraih prestasi. Artinya bisa saja dalam Sea Games di Vietnam atau Asiang Games di China atlet Indonesia tidak boleh mengibarkan merah putih meski meraih medali. Jika ini terjadi tentu akan sangat menyesakkan,” katanya. Dia mendesak agar Kemenpora dan stakeholder terkait seperti Komite Olahraga Indonesia (KOI) segera melakukan langkah-langkah diplomasi untuk membatalkan ancaman sanksi dari WADA. Upaya klarifikasi harus segera dilakukan sehingga tidak melewati deadline yang ditentukan. “Pemerintah juga harus segera merealisasikan permintaan WADA seperti adanya kewajiban laboratorium antidoping dan kebijakan lainnya,” kata Syaiful Huda.

Baca Juga  Tindak Tegas Karena Disersi, 2 Anggota Polrestro Tangerang Kota di PTDH

Secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA. “Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh. Namun,  sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari,” kata Menpora Zainudin Amali dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021) sore WIB. ( IDN )


Share :

Baca Juga

Buru

Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Pulau Buru Pimpin Upacara Yang Bertempat Di Lapangan Apel Polres P. Buru

Banten

Kapolrestro Tangerang Kota Sambangi Ketua RW, Toga dan Tomas di Sukasari

Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional Di Perumahan Lavon – Kab. Tangerang

Daerah

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST. THOMAS Medan Ke-39

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Pengantar Atas 7 Ranperda Kabupaten Tahun 2023

Budaya

Idul Adha 1444 H, Danrem 052/wkr Serahkan Hewan Qurban di Masjid Jami Al Hidayah Rumdis KOREM 052/wkr

Daerah

Bunda PAUD Humbahas Ajak Semua Bunda PAUD Desa Dukung Gerakan Transisi PAUD Ke SD

Daerah

Warga Binaan dan Pegawai Lapas Humbahas, Secara Bersama Sholat Idul Adha 1444 H

Contact Us