IDN Hari Ini, Jakarta – Seorang pencari kerja bernama Febry Nurfauzi (FN) mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok janji kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa itu bermula pada 202, ketika FN dijanjikan dapat lolos seleksi PPPK oleh seorang oknum berinisial AHS.
Untuk mewujudkan janji tersebut, korban FN diminta menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan agar dapat diterima sebagai PPPK.
Karena berharap memperoleh pekerjaan dan mempercayai janji yang disampaikan, korban FN akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun, setelah menunggu selama kurang lebih satu tahun, tidak ada kejelasan mengenai kelulusan maupun penempatan kerja sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa telah dirugikan, FN kemudian meminta pertanggungjawaban kepada AHS dan menuntut pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan.
Hingga saat ini kini, korban FN mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp.5 juta, sedangkan sisa Rp.15 juta belum dikembalikan.
Menurut pengakuan korban, AHS masih meminta tambahan waktu untuk melunasi kekurangan tersebut sampai bulan Agustus 2026.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kelulusan instan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK maupun CPNS dilaksanakan secara transparan, berdasarkan kompetensi, serta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Setiap pihak yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah dengan meminta imbalan untuk meloloskan peserta patut diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan. (Red)










