IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Dalam rangka melaksanakan penertiban PKL di pasar sipon – cipondoh tidak mengatasi kemacetan dan terkesan sekali aparat Satpol PP Kota Tangerang tebang pilih guna menegakkan menjalankan pelaksanaan peraturan daerah.
Yang lebih sangat anehnya lagi, penertiban PKL yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang hanya terdapat yang di pinggir irigasi sipon, sedangkan yang sebelah kanan jalan tidak ikut di tertibkan. Padahal disebelah kanan jalan inilah yang menjadi sumber penyebab semrawut dan kemacetan di pasar sipon.
Sesuai dengan diktum pasal 20 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 yang berlaku bagi kewenangan tugas Satpol PP, diwajibkan setiap aparat Satpol PP Kota Tangerang harus bertindak menjunjung tinggi hak asasi manusia, menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika, bertindak objektif dan tidak diskriminatif serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan keterangan salah seorang pedagang PKL (AN) dibantaran pinggir irigasi sipon yang terkena dampak penertiban, menyampaikan kekecewaannya terhadap kesewenang-wenangan Pol PP kota Tangerang dalam menjalankan tugas nya, ” dirinya merasa sangat tidak adil jika dilarang berdagang untuk mencari nafkah bagi keluarganya dan harusnya tuh Pol PP jangan bisanya cuma duduk duduk ongkang onkang kaki aja di posnya, Pol PP seharusnya turun dong atasin tuh kemacetan, pedagang itu wajib dibina dan bukan untuk dibinasakan dan tidak perlu dijagain full time alias tidak berhenti, macet tetap macet kok tuh “curhatnya kepada awak media.