Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono (SH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (19/6/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor, David, yang mengungkap fakta-fakta krusial terkait asal muasal sengketa, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang apakah kasus ini sebenarnya bersifat perdata, ataukah bersifat pidana yang sepertinya telah memenuhi unsur untuk dipaksakan.

Keterangan dari Saksi Pelapor dan Dokumen Sah, David menyatakan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah untuk pembangunan pergudangan Tahap 1 dan 2 antara almarhum Rudy Chan (ayah David) dan Suparman Harsono yang dimulai pada tahun 2014

Namun akhirnya pada saat pembangunan gudang pada Tahap 3, gudang tak kunjung dibangun, dan tanah yang dibeli kemudian dialihkan melalui akta jual beli resmi kepada Surfia (istri almarhum Rudy Chan) pada tahun 2022 oleh PPAT Kecamatan Kosambi.

Fakta mengejutkan terungkap: dari Akta Jual Beli yang sudah dialihkan ke Surfia sudah terbit sertifikat hak milik nomor 02135/Salembaran Jaya atas nama Kusnadi pada bulan Januari 2024, jauh sebelum proses peralihan Suparman Harsono ke Surfia yang terjadi pada tahun 2022.

Meski ada dokumen sah tersebut, David pelapor tetap melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 372 jo. 378 KUHP). Padahal, keberadaan akta dan sertifikat justru mengindikasikan sengketa lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Sorotan Kuasa Hukum M. Siban SH MH, kuasa hukum Suparman Harsono, menegaskan kejanggalan dalam proses hukum ini:

1. Dasar Laporan Pidana : Kasus ini bermula dari sengketa bisnis dengan almarhum Rudy Chan, di mana Suparman telah memenuhi kewajiban perdata, termasuk kompensasi utang melalui transaksi tahap I-III pembangunan gudang .

2. Kewenangan Wilayah Hukum : Lokasi tanah berada di Kabupaten Tangerang (Kecamatan Kosambi), seharusnya ditangani Kejari Tigaraksa, bukan Kejari Kota Tangerang .

3. Administrasi JPU : Sidang sebelumnya juga diwarnai polemik keabsahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial RD yang hadir tanpa surat tugas resmi (P-16A) .

Proses Hukum yang patut dipertanyakan, 

Kasus ini telah bergulir sejak awal 2025, termasuk melalui upaya praperadilan oleh Suparman Harsono untuk mempertanyakan sah atau tidaknyanya penetapan tersangka . Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi pelapor.

Analisis Hukum

– Unsur Perdata vs Pidana

Dokumen resmi seperti akta jual beli dan sertifikat seharusnya menjadi bukti kuat bahwa sengketa ini bersifat perdata. Pelaporan pidana dinilai sebagai upaya kriminalisasi .

– Implikasi Proses Sidang

Jika majelis hakim mengabaikan bukti perdata, berpotensi memicu gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh terdakwa terhadap aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan .

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Hari Selasa (24/06/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. Masyarakat dan pihak terkait menanti apakah PN Tangerang akan mempertimbangkan unsur perdata ini secara proporsional.  (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Simpatisan dan Relawan Adakan Acara, Pembentukan Posko “Teman Tomi” untuk Wonosobo

Daerah

Ketua DEN: Kehadiran TSTH2 Melahirkan Bibit Unggul Pertanian

Banten

Dugaan Praktik Mafia Tanah dalam Terbitnya SHM Gembong–Balaraja, Kian Terang Benderang

Cirebon

Polresta Cirebon dan Warga Gotong Royong, Bersihkan Jalan Sekitar Terowongan Kereta Api

Daerah

Kurang Pengawasan, Taman Ya’ahowu Kota Gunungsitoli Dijadikan Ajang Mesum Kaum Muda-Mudi Dimalam Hari.!!

Cirebon

Aneh Tapi Nyata: BRI KCU Sumber – Cirebon Disesalkan Warga, Atas Pembatasan Layanan Maksimal 40 Nasabah Usai Lebaran

Buru

Guna Mendekatkan Polri Dengan Masyarakat, Polres Pulau Buru Adakan Jumat Curhat Di Setiap Desa

Daerah

Godol Dibalik Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu