Home / Politik

Minggu, 7 November 2021 - 05:57 WIB

 Tudingan  Tes PCR  Dua Jubir Menteri Didesak Mundur

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Jakarta, IDN Hari Ini – Kabar dugaan terlibatan dua menteri Kabinet Joko Widodo, yakni Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Erick Thohir (ET) dalam bisnis PCR menyedot perhatian publik.

Pasalnya belum lama ini pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan bahwa tes PCR sebagai prasyarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan baik di darat maupun udara.

Desakan mundur dua pembantu Presiden Jokowi itu kian menguat. Bahkan sejumlah aktivis anti korupsi maupun politisi meminta agar kasus bisnis PCR yang diduga melibatkan LBP dan ET itu agar diusut hingga tuntas.

Baca Juga  Gus Muhaimin Kukuhkan Pengurus Badan Persaudaraan Antariman DPP PKB

Namun tudingan terhadap dua menteri terkait bisnis PCR itu dibantah oleh para juru bicaranya. Dengan berbagai macam argumentasi yang disampaikan oleh dua jubir tersebut.

Namun sayangnya publik sudah terlanjur menilai bahwa LBP dan Et itu telah menyalahgunakan kewenangannya dibalik kebijakan syarat tes PCR, meski pemerintah membatalkan opsi tersebut.

Baca Juga  Puan Maharani  Paling Mumpuni Capres RI 2024

Menanggapi polemik tudingan dua menteri yang diduga bisnis PCR itu, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berpendapat, bahwa sangat tidak tepat LBP dan ET didorong mundur.

Bahkan Emrus menyarankan agar Jubir kedua menteri itu yang harus mundur sebagai tanggung jawab moral karena tidak mampu menjelaskan duduk persoalannya sehingga opini publik menjadi liar.

“Moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanannya terhadap masyarakat terlebih situasi masyarakat yang masih berjuang untuk keluar dari belenggu Covid-19. Dugaan keterlibatan ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Alboin.

Baca Juga  Wabup Sebagai Irup, Pemkab Samosir Memperingati Hardiknas 2 Mei 2023

“Dan apabila terjadi pelanggaran maka kedua menteri yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab hal ini telah merusak kepercayaan dan perasaan publik. Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya. (IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

KPU Kabupaten Cirebon Terus Rajut Sinergitas Dengan Instansi Terkait, Demi Menjaga Kondusifitas Tahapan Pemilu

Daerah

Kapolres Humbang Hasundutan Lakukan Silaturahmi Di Kantor Partai Buruh Dan Kantor PC-F.SPTI – K.SPSI Humbang Hasundutan

Politik

Gus Muhaimin Kukuhkan Pengurus Badan Persaudaraan Antariman DPP PKB

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Politik

Tepis Perpecahan  Internal Golkar, Luhut-Airlangga Semakin Mesra

Banten

Aksi Relawan DPC KGBN Kota Tangerang, Adakan Giat Jum’at Berkah Dari Cipondoh Sampai Taman Royal Benteng Betawi

Politik

Pihak yang   Mengamandemen UUD 1945 terkait Pemilu 2024, Mesti Lalui ‘Tembok’ PDIP

Politik

Sukarelawan Puan Bermunculan, Pakar Sebut Harus Ada Etika Politik

Contact Us