Home / Politik

Minggu, 7 November 2021 - 05:57 WIB

 Tudingan  Tes PCR  Dua Jubir Menteri Didesak Mundur

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Jakarta, IDN Hari Ini – Kabar dugaan terlibatan dua menteri Kabinet Joko Widodo, yakni Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Erick Thohir (ET) dalam bisnis PCR menyedot perhatian publik.

Pasalnya belum lama ini pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan bahwa tes PCR sebagai prasyarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan baik di darat maupun udara.

Desakan mundur dua pembantu Presiden Jokowi itu kian menguat. Bahkan sejumlah aktivis anti korupsi maupun politisi meminta agar kasus bisnis PCR yang diduga melibatkan LBP dan ET itu agar diusut hingga tuntas.

Baca Juga  Sachrudin-Maryono Dipastikan Unggul di Quick Count, Siap Pimpin Kota Tangerang

Namun tudingan terhadap dua menteri terkait bisnis PCR itu dibantah oleh para juru bicaranya. Dengan berbagai macam argumentasi yang disampaikan oleh dua jubir tersebut.

Namun sayangnya publik sudah terlanjur menilai bahwa LBP dan Et itu telah menyalahgunakan kewenangannya dibalik kebijakan syarat tes PCR, meski pemerintah membatalkan opsi tersebut.

Baca Juga  Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024

Menanggapi polemik tudingan dua menteri yang diduga bisnis PCR itu, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berpendapat, bahwa sangat tidak tepat LBP dan ET didorong mundur.

Bahkan Emrus menyarankan agar Jubir kedua menteri itu yang harus mundur sebagai tanggung jawab moral karena tidak mampu menjelaskan duduk persoalannya sehingga opini publik menjadi liar.

“Moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanannya terhadap masyarakat terlebih situasi masyarakat yang masih berjuang untuk keluar dari belenggu Covid-19. Dugaan keterlibatan ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Alboin.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Kampanye Capres Ganjar Pranowo di UMC

“Dan apabila terjadi pelanggaran maka kedua menteri yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab hal ini telah merusak kepercayaan dan perasaan publik. Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya. (IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Laksanakan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Sejumlah Kecamatan

Banten

Aktivis Minta Nama Soma Atmaja Dicoret dari Bursa Pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang

Daerah

KPU Humbang Hasundutan Lakukan Simulasi Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP) Tahun 2024

DKI

Sidang Kedua Sengketa Munas XI Partai Golkar: Absennya Tergugat

Daerah

Bawaslu Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu “GAKKUMDU”

Daerah

Bobby Berkomitmen Akan Meningkatkan Sektor Pertanian Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan, Sampaikan Program dan Arah Kebijakan Presiden RI

Hukum

Polres Nias Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada Serentak 2024

Contact Us