Home / Politik

Minggu, 7 November 2021 - 05:57 WIB

 Tudingan  Tes PCR  Dua Jubir Menteri Didesak Mundur

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Jakarta, IDN Hari Ini – Kabar dugaan terlibatan dua menteri Kabinet Joko Widodo, yakni Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Erick Thohir (ET) dalam bisnis PCR menyedot perhatian publik.

Pasalnya belum lama ini pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan bahwa tes PCR sebagai prasyarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan baik di darat maupun udara.

Desakan mundur dua pembantu Presiden Jokowi itu kian menguat. Bahkan sejumlah aktivis anti korupsi maupun politisi meminta agar kasus bisnis PCR yang diduga melibatkan LBP dan ET itu agar diusut hingga tuntas.

Baca Juga  Politik AHY Tidak Dewasa, Ada Upaya Framing Seolah SBY Lebih Baik Dari Jokowi

Namun tudingan terhadap dua menteri terkait bisnis PCR itu dibantah oleh para juru bicaranya. Dengan berbagai macam argumentasi yang disampaikan oleh dua jubir tersebut.

Namun sayangnya publik sudah terlanjur menilai bahwa LBP dan Et itu telah menyalahgunakan kewenangannya dibalik kebijakan syarat tes PCR, meski pemerintah membatalkan opsi tersebut.

Baca Juga  Emrus Sihombing: NasDem Sebaiknya tidak Campuri Internal Golkar, Etika politik Jelas Hal Ini  Tidak Etis.

Menanggapi polemik tudingan dua menteri yang diduga bisnis PCR itu, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berpendapat, bahwa sangat tidak tepat LBP dan ET didorong mundur.

Bahkan Emrus menyarankan agar Jubir kedua menteri itu yang harus mundur sebagai tanggung jawab moral karena tidak mampu menjelaskan duduk persoalannya sehingga opini publik menjadi liar.

“Moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanannya terhadap masyarakat terlebih situasi masyarakat yang masih berjuang untuk keluar dari belenggu Covid-19. Dugaan keterlibatan ini harus segera ditindaklanjuti,” kata Alboin.

Baca Juga  Pengurus DPD Partai Gelora Audensi & Silaturahmi Dengan Wakil Bupati Tulungagung

“Dan apabila terjadi pelanggaran maka kedua menteri yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab hal ini telah merusak kepercayaan dan perasaan publik. Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya. (IDN )

Share :

Baca Juga

Politik

Emrus Sihombing: NasDem Sebaiknya tidak Campuri Internal Golkar, Etika politik Jelas Hal Ini  Tidak Etis.

Daerah

DPC PSI Kabupaten Wonosobo, Turut Hadiri Rapat Kordinasi Koalisi Indonesia Maju untuk Pemenangan Prabowo-Gibran

DKI

Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Akan Dilantik Besok

Politik

Pihak yang   Mengamandemen UUD 1945 terkait Pemilu 2024, Mesti Lalui ‘Tembok’ PDIP

Daerah

Bobby Berkomitmen Akan Meningkatkan Sektor Pertanian Humbahas

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Laksanakan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Sejumlah Kecamatan

Nasional

Big Data  Percakapan 110 Juta Orang di Medsos Dukung Penundaan Pemilu 2024.

Daerah

Deklarasi Damai di Wilayah Hukum Polres Nias yang bertempat di Aula Graha Samka Satyawada Polres Nias Wujudkan Pilkada 2024