Home / Tangerang Raya

Jumat, 8 Oktober 2021 - 19:21 WIB

Viral Pemberitaan Oknum Wartawan Hadang Rekan Wartawan Saat Hendak Konfirmasi, Ketum Akrindo Angkat Bicara

Tangerang, IDN Hari Ini- Seorang pria mengaku sebagai wartawan diduga bekingi pedagang miras di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Hal itu terungkap saat sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi AO salah seorang warga di Kelurahan Mekarsari terkait praktik penjualan miras yang disebut-sebut dilakukan di rumahnya.

“Kamu mau ngapain ke sini, saya Cacan wartawan di MCI, se-Tangerang Raya kenal saya, kalau mau ke sini urusannya sama saya,” kata pria tersebut dengan nada lantang saat menghadang wartawan, pada Rabu, 6 Oktober 2021 malam.

Baca Juga  Walikota Tangerang Beberkan Keunggulan Pembaruan Super Apss Tangerang Live

Salah seorang warga yang minta namanya tidak disebut berharap, rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut mendapat perhatian dari aparat untuk dilakukan tindakan penutupan.

“Penjualan miras di rumah tersebut sudah meresahkan warga, karena miras akan merusak anak-anak muda di sekitar sini, saya berharap penjualan miras tersebut segera dihentikan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Umum Assosiasi Kabar Online Indonesia Maripin Munthe menyayangkan ulah oknum tersebut.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Jelang Natal Tinjau Pelaksanaan Pengamanan Di Gereja Santa Odelia

“Saya sangat menyayangkan sekali adanya salah satu oknum wartawan yang menghadang rekan seprofesinya untuk menjalankan tugas peliputan sesuai dengan tupoksi kewartawanan,” tegas Maripin saat ditemui wartawan Indonesia Hari ini di kantor.

“Identitas KTA media/pers tidak dibenarkan untuk disalahgunakan, apa lagi untuk menghalangi atau menghadang tugas peliputan wartawan karena sama saja sudah melanggar Undang-undang tentang Pers,” tambahnya.

Sekertaris DPW RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kota Tangerang Sanrodi mengaku, miras menjadi sorotan sejak dikeluarkannya Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang minuman keras (miras).

Baca Juga  DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Meminta APH Menelusuri Klaim Sepihak Tanah Yang Di Aku-Aku Milik Pemkot Tangerang

Menurutnya semenjak tahun 2005 banyak para penjual miras berjualan di luar Kota Tangerang, tetapi para pembelinya minum di Kota Tangerang.

“Saya sebagai masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan mendukung  aparat pemerintah, baik itu Satpol PP dan kepolisian, yang telah melakukan penindakan sebagai bukti nyata melakukan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang,” terangnya ( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Lebih Efektifkan Sambang RW dan Aplikasi ‘Ada Polisi’ Cegah Kejahatan Jalanan

Tangerang Raya

Hari R.A. Kartini, Ketua DPRD Kota Tangerang: Wanita Harus Tangguh Di Era Milenial

Banten

Dinilai Penertiban Lapak Pedagang Pasar Sipon, Masih Ada Rasa Tebang-Tebang Pilih

Tangerang Raya

Bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar),Diduga Masih Dipotong Oknum SDN Badak 3

Banten

Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Tangerang Raya

Merasa Dirugikan Rp4,3 Miliar, Warga Laporkan Jodi Susanto ke Polisi

Tangerang Raya

Kepentingan Politik Warnai Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Tangsel ?

Tangerang Raya

Komisi I DPRD Soroti Terhadap Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Jalan Juanda Dinas PUPR Kota Tangerang

Contact Us