Home / Tangerang Raya

Jumat, 8 Oktober 2021 - 19:21 WIB

Viral Pemberitaan Oknum Wartawan Hadang Rekan Wartawan Saat Hendak Konfirmasi, Ketum Akrindo Angkat Bicara

Tangerang, IDN Hari Ini- Seorang pria mengaku sebagai wartawan diduga bekingi pedagang miras di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Hal itu terungkap saat sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi AO salah seorang warga di Kelurahan Mekarsari terkait praktik penjualan miras yang disebut-sebut dilakukan di rumahnya.

“Kamu mau ngapain ke sini, saya Cacan wartawan di MCI, se-Tangerang Raya kenal saya, kalau mau ke sini urusannya sama saya,” kata pria tersebut dengan nada lantang saat menghadang wartawan, pada Rabu, 6 Oktober 2021 malam.

Baca Juga  PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Salah seorang warga yang minta namanya tidak disebut berharap, rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut mendapat perhatian dari aparat untuk dilakukan tindakan penutupan.

“Penjualan miras di rumah tersebut sudah meresahkan warga, karena miras akan merusak anak-anak muda di sekitar sini, saya berharap penjualan miras tersebut segera dihentikan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Umum Assosiasi Kabar Online Indonesia Maripin Munthe menyayangkan ulah oknum tersebut.

Baca Juga  Pemkot Tangerang " Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru "

“Saya sangat menyayangkan sekali adanya salah satu oknum wartawan yang menghadang rekan seprofesinya untuk menjalankan tugas peliputan sesuai dengan tupoksi kewartawanan,” tegas Maripin saat ditemui wartawan Indonesia Hari ini di kantor.

“Identitas KTA media/pers tidak dibenarkan untuk disalahgunakan, apa lagi untuk menghalangi atau menghadang tugas peliputan wartawan karena sama saja sudah melanggar Undang-undang tentang Pers,” tambahnya.

Sekertaris DPW RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kota Tangerang Sanrodi mengaku, miras menjadi sorotan sejak dikeluarkannya Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang minuman keras (miras).

Baca Juga  Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

Menurutnya semenjak tahun 2005 banyak para penjual miras berjualan di luar Kota Tangerang, tetapi para pembelinya minum di Kota Tangerang.

“Saya sebagai masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan mendukung  aparat pemerintah, baik itu Satpol PP dan kepolisian, yang telah melakukan penindakan sebagai bukti nyata melakukan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang,” terangnya ( IDN )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Orang tua Siswa SMP N 7 Kota Tangerang Menjerit, Harga Seragam Menggila

Tangerang Raya

Proyek Pembangunan SpaL DDS Sindang Asih Curat Marut Diduga Ajang Korupsi

Tangerang Raya

Ketua Umum Akrindo Serahkan Mandat DPD Akrindo Prov.Banten

Tangerang Raya

PSI Ciputat Timur Melakukan Pencegahan Demam Berdarah

Banten

Polisi dan Warga Amankan 4 Remaja Bawa Celurit Hendak Tawuran di Irigasi Cipondoh

Tangerang Raya

Yayasan Yatim At-Taqwa Bagikan Santunan Pada Anak Yatim Piatu

Advertorial

Perahu Naga Meriahkan Acara Festival Peh Cun Sungai Cisadane Kota Tangerang.

Banten

Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor

Contact Us