Home / Tangerang Raya

Jumat, 17 September 2021 - 07:07 WIB

Walikota Tangerang Sebaiknya Mengganti Pejabat Yang Tidak Punya Kecakapan dan Kemampuan.

Denny Granada ( Ketua DPC PWRI Tangerang Raya )

IDN Hari Ini – Seiring permasahan PSU ( prasarana sarana utylitas ) mencuat kepermukaan, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait lalai dalam tugas serta kewengan dengan aset yang sudah dimiliki / bakal dimiliki pemerintah Kota Tangerang.

Mengenai PSU yang ada di perumahan Kota Tangerang, baik dinas dan pejabat yang terkait kiranya sangat  tidak mempunyai kecakapan atau kemampuan untuk membereskan setiap permasalahan tersebut.

Padahal menurut Denny Granada  sebagai aktivis tata kota dan lingkungan,  bahwa pemerintah daerah sudah diberikan peraturan yang mengatur tentang PSU yang didalamnya mengatur tentang tata cara perolehannya.

Namun apa yang patut dikata, hal ini tidak pernah sungguh-sungguh dijalankan oleh instansi dinas terkait untuk menata dan membereskannya.

Baca Juga  GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Jika kita melihat dan mengkaji beberapa peraturan yang ada, sepertinya sudah dijelaskan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 tentang kewajiban pegawai aparatur sipil negara, yang juga diatur didalam Peraturan pemerintah nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sudah cukup sekiranya menurut penilaian Denny Granada, bahwa seharusnya pejabat yang dipercaya menjalankankan tugas kewajibannya harus mempunyai sikap serta keinginan untuk menciptakan etos kerja yang baik serta bertanggung jawab penuh atas segala tugas-tugas yang diberikannya.

Kesan acuh tak acuh serta saling lempar tanggung jawab berkaitan dengan tugas kewenangannya, bukanlah merupakan sebagai sifat  pejabat yang terpuji, apalagi hal hal kecil yang seharusnya tidak perlu di ungkit malah dijadikan tolak ukur atau dianggap sebagai bentuk penyelesaiannya, sungguh amat naif apabila hal tersebut benar terjadi adanya.

Baca Juga  Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto Tidak ada Intervensi dan Intimidasi di Labuan Bajo

Dalam menjalankan segala tupoksinya ( tugas pokok dan fungsi ), sesungguhnya Walikota Tangerang sangat menginginkan dan menaruh harapan besar kepada pejabat yang dipercayanya agar bisa sungguh-sungguh mengemban amanat tugasnya, agar permasalahan aset pertanahan lahan PSU secepatnya diselesaikan.

Namun pada kenyataannya, sampai detik ini permasalahan aset pemerintah Kota Tangerang dalam bentuk lahan PSU (prasarana sarana utylitas) tak kunjung beres dan terselesaikan dan malahan semakin banyak menambah masalah.

Baca Juga  Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perusahaan Leasing PT. MCF Pecat Karyawan Secara Sepihak.

Untuk itu hal itu, Denny Granada hanya mengusulkan pesan kepada Walikota Tangerang, agar pejabat yang menduduki jabatan sekarang baik esellon II maupun pejabat esellon III yang mempunyai hubungan erat dengan permasalahan PSU sebaiknya dilakukan pergantian, penyegaran agar segera tercipta keharmonisasian dilingkungan dinasnya.

Bukannya yang terkadang harus kerap ditemui, pejabat yang bersifat arogan serta acuh apabila diajak berbicara dan kiranya pejabat tersebut termasuk pejabat yang coba mencari aman dan mencoba lari dari tanggung jawab dari tugas pokok fungsinya. (Tupoksinya), Tegas Denny Granada ( RED )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Wartawan Lapor Polisi Dianiaya Oknum Penyalahgunaan BBM Di Tangerang, Polisi: Sudah Ditindaklanjuti

Banten

Acara Rutin Jum”at Berkah Oleh DPC KGBN Kota Tangerang

Tangerang Raya

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Tangerang Raya

Proyek Pembangunan SpaL DDS Sindang Asih Curat Marut Diduga Ajang Korupsi

Tangerang Raya

Mengasah Kemampuan Berpikir Kritis dan Kreatif, Osis SMAI Al-Azhar BSD Gelar Alseace 2021

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Mau Untung Besar Pemasangan Batu Kali/Turap Tumpang Tindih Pondasi  Anggaran Rp 5 M

Banten

Pemerintah Daerah Kota Tangerang Harus Menghentikan Rencana Pengosongan Lahan RW 005 & 008 Kelurahan Selapajang Jaya  – Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang

Contact Us