Home / Nasional

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 20:17 WIB

Wamen Agraria Surya Tjandra, Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Sumatera Utara

Jakarta, IDN Hari Ini – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra menyampaikan penyelesaian konflik agraria bukan semata-mata sebagai pekerja rutin kementerian, tetapi juga implementasi kebijakan politik.

Hal itu diungkapkan Surya saat menghadiri Seminar Agraria dengan tema ‘Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Sumatera Utara’, di Universitas Sumatera Utara, Medan, Kamis (21/10).

“Kalau terkait politik, saya kira Presiden sudah jelas, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai eksekutor dari kebijakan politik Presiden, telah melakukan orkestrasi dalam penyelesaian konflik agraria,” ungkap Surya dalam keterangan yang diterima Sabtu (23/10).

Baca Juga  Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana

Surya mengungkap penanganan konflik agraria di Sumatera Utara, tepatnya di Simalingkar dan Sei Mencirim memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

Menurut dia, kehadiran Civil Society Organization (CSO) yang memberikan data dan mengadvokasi, dan hal itu penting. “Buktinya ketika ada momentum presiden membuka diri, langsung kita bergerak membereskan 137 konflik pertanahan. Jadi, memang hati, hukum, dan politik harus digabung dalam upaya penyelesaian masalah seperti ini,” ujar Surya.

Baca Juga  Komentar Fahri Bachmid Menimbulkan Kekacauan Hukum?

Dia menyebut pembelajaran lain yang bisa didapat masyarakat adalah terbukanya dialog untuk memperoleh solusi yang bisa disepakati oleh semua pihak. “Paling tidak dalam dua kasus tadi itu memberikan kita ruang bernegosiasi, sampai dimana kita bisa berkompromi.

Melihat di satu sisi secara legal, yuridis ini milik PTPN (PT. Perkebunan Nusantara III), tetapi masyarakat minta dikeluarkan (sertifikat) dan PTPN tidak bisa mengeluarkan begitu saja karena aset BUMN,” ungkap Surya.

Baca Juga  Dianggap Langgar Prokes Covid-19,  Dua Remaja Dianiaya Oknum TNI

Selain itu Surya juga mengatakan konflik pertanahan bisa diselesaikan hanya sampai tingkat kementerian saja. “Nah, ini dengan catatan seluruh kementerian terkait, mematuhi kaidah pemanfaatan dan pemilikan lahan, serta menyusun kebijakan yang mendukung penyelesaian konflik”, kata Surya.( IDN )


Share :

Baca Juga

Cirebon

Pengenalan Lingkungan Sekaligus Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolresta Cirebon Gencarkan Patroli Sepeda Motor

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Halal Bihalal di Lingkungan Pemkab Cirebon

Daerah

Bupati Taput, Hadiri Ibadah Perayaan Pentakosta Gepkin Wilayah Tapanuli 1

Daerah

Penjelasan Terkait Baju Loreng, Dalam Pemberitaan Penemuan BBM Subsidi Bio Solar

Daerah

Kasat Lantas AKP Sonahami Lase SH Bersama Personil PM dan personil kodim 0213 Nias Pimpin OPS Patuh Toba Di Wilayah Hukum Polres Nias

Cirebon

Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 7 Pemuda

Daerah

Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Humbahas 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Daerah

Polsek Alasa Personil Piket Tak Ada alias Bolos, Masyarakat Keluhkan Pelayanan, ” Minta Perhatian Kapolres Nias

Contact Us