Home / Hukum / TNI/ Polri

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:27 WIB

2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad

Jakarta, IDN Hari Ini – Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman diminta menghadirkan saksi seusai diperiksa di Pusat Polisi Militer AD (Puspomad), Jakarta pada Kamis (10/2).

Pihak KUHAP APA sebelumnya melaporkan Jenderal Dudung ke Puspomad atas dugaan penodaan agama.

Baca Juga  Menko Manives LBP, Bersyukur pada Perayaan Lebaran Idulfitri

“Kemarin kami diminta untuk hadirkan dua orang saksi pelapor. Saksinya dari orang biasa, warga biasa,” kata Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis .

Damai mengatakan pelapor atas nama A Syahrudin telah diperiksa dan di-BAP di Markas Puspomad pada Rabu (9/2) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga  Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Pompa Air Ke Ponpes Sunan Kalijaga

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, pelapor menjawab lebih dari 40 pertanyaan terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Jenderal Dudung yang menyatakan Tuhan bukan orang Arab.

Baca Juga  Pengaturan Lantas Pagi Hari, Suatu Bentuk Pelayanan Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Kepada Warga Masyarakat

Damai juga menjelaskan proses pemeriksaan di Puspomad berjalan dengan suasana yang kondusif.

“Tanpa intimidasi, klien juga kooperatif. Penyidiknya juga profesional dan proporsional,” ungkap Damai Hari Lubis. (jpnn/ idn)

Tag: Penodaan Agama Jenderal Dudung Damai Hari Lubis Koalisi Ulama

Share :

Baca Juga

Humbang Hasundutan

Polres Humbang Hasundutan Gelar Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri

Cirebon

Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Daerah

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Pompa Air Ke Ponpes Sunan Kalijaga

TNI/ Polri

Arahan Kasad di Makodam XVII/Cenderawasih: Cintai Rakyat Papua

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas

TNI/ Polri

Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Ajarkan Baris Berbaris Dan Wawasan Kebangsaan Pada Generasi Muda

TNI/ Polri

Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme, Korem 071 Wijayakusuma Gelar Pembinaan.

Hukum

Hak Restitusi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Contact Us