Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:58 WIB

30 Gram Sabu Disita, Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah

IDN Hari Ini, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa.

Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Samosir Bersama Kadis PMPTST, Menggelar Rakor Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

DKI

Perumda Pasar Jaya Sediakan 1.000 Paket Sembako untuk Warga dalam Bazar Ramadan 2026

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungan Rutan Humbahas

Banten

Sidang Gugatan JORR 2: Saksi PT Modernland Realty Jelaskan HGB 03000/Poris Plawad dengan Adanya Perubahan NIB 00144

Metropolitan

BPN Jakarta Barat Amburadul, Terbitkan Sertifikat Program PTSL Salah Denah

Daerah

Ada Apakah Dibalik OTT Oknum LSM/Wartawan? Ketua DPC PPDI Humbahas Angkat Bicara

Ekonomi

China Naikkan Tarif Impor Barang AS hingga 125 Persen, Sebut Kebijakan Trump “Lelucon Ekonomi”