IDN Hari Ini, Tangerang- Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat Majelis Hakim yang diketua Iriaty Khairul Ummah SH membacakan vonis terhadap terdakwa Suparman Harsono, Jumat (25/07/2025).
Isak tangis dan derai air mata mengiringi momen penuh ketegangan itu. Keluarga dan kerabat terdakwa tak kuasa menahan emosi ketika palu putusan diketuk: tiga tahun enam bulan penjara dijatuhkan kepada terdakwa Suparman.
Vonis ini dinilai sangat ironis dan menyisakan luka mendalam di pihak terdakwa. Pasalnya, seluruh poin pembelaan atau pledoi yang telah disusun oleh Kuasa Hukum terdakwa, M. Siban, SH, MH, dalam sidang sebelumnya, dinilai sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Kami sangat kecewa. Pledoi yang kami sampaikan seolah tidak dianggap. Padahal telah kami susun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terang-benderang,” ujar M. Siban kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum menyayangkan putusan hakim yang dinilai mengabaikan aspek yuridis serta substansi pembelaan.
Salah satu fokus yang utama dalam pledoi adalah legalitas penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi unsur kewenangan formal dan substansi hukum.
Menurut Siban, penuntutan terhadap Suparman Harsono melanggar prinsip-prinsip penting hukum pidana, seperti due process of law, asas legalitas, serta asas non-retroaktif.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk Keppres No. 26 Tahun 2008.
Kuasa hukum M. Siban SH MH dalam persidangan sudah membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan JPU dalam kasus ini:
1. Penuntutan tanpa kewenangan formal:
Jaksa dinilai tidak mendapatkan pelimpahan berkas perkara atau penetapan wewenang sesuai ketentuan dalam Keppres, yang mengatur bahwa tindakan penuntutan harus berlandaskan asas legalitas dan struktur pelaksanaan tugas.
2. Tidak ada mekanisme koordinasi:
Penuntutan dilakukan tanpa koordinasi antar instansi sebagaimana diatur Keppres, yang seharusnya melibatkan otoritas terkait dalam menetapkan kelayakan perkara.
3. Penyalahgunaan diskresi jaksa:
Tindakan jaksa dianggap bertentangan dengan prinsip kepentingan umum. Penuntutan tetap dilakukan meski perkara memiliki aspek perdata dalam ikatan kerjasama pembangunan dan penjualan gudang.
4. Pelanggaran asas legalitas:
Penuntutan oleh JPU dari Kejari Kota Tangerang dianggap tidak sejalan dengan UU Kejaksaan maupun Keppres yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 KUHP yang mengatur asas legalitas dalam hukum pidana.
Di sisi lain, suasana emosional tidak bisa dihindari. Tangisan pecah dari Kiani istri terdakwa Suparman saat vonis dijatuhkan. Salah satu anak terdakwa, Fran, langsung menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam.
“Kami merasa ini tidak adil. Ayah kami bukan seperti yang dituduhkan. Ini murni kasus perdata dalam suatu ikatan kerjasama pembangunan dan penjualan gudang di Kosambi Kabupaten Tangerang. Tapi kenapa ayah kami dikenakan pasal pidana? Ini menyakitkan, apalagi kerugian pihak dari pelapor sama sekali tidak jelas nilainya, dikarenakan sudah terdapat adanya peralihan Akta Jual Beli kepada Surfia istri dari almarhum Rudi Chan” ucap Fran sambil menyeka air mata.
Kasus Suparman Harsono sejak awal memang menuai sorotan, tidak hanya karena substansi perkaranya, tetapi juga karena prosedur penegakan hukum yang dinilai menyimpang. Terdakwa Suparman Harsono menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk banding terhadap putusan ini.
“Kami akan terus mencari keadilan. Ini belum akhir,” tegas Fran kepada awak media. (T-Red)










