Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 24 April 2024 - 19:47 WIB

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

IDN Hari Ini, Namlea Buru -Oknum Guru SD Negri-1 Desa gubahlahing kecamatan lolong gubah ,kabupaten buru.diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa/siswi mulai dari kelas tiga(3)sampai dengan kelas enam(6)kasus penganiayaan terhadap siswa itu yakni; intan besan, naila besan,siti amina besan, camlia tapilahuwene.jainap besan.,joita tamedi,eli besan,  fajrin, besan.ranga,besan.Novi,nauli,hajija besan. sindi besan,fita samsudin,sejumlah tiga belas(13)siswa dan siswi yang mendapat perlakuan kekerasan itu,tampah siswa/siswi mengetahui kesalahan mereka.

“Total ada tiga belas orang yang terdiri dari siswa/siswi.hal itu membuat wali murid mendatangi kepala desa gubalahing, untuk melaporkan hal tersebut.pada Rabu-24/April(2024)

Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid,seseorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya bukan harus melakukan tindakan kekerasan”Ungkapnya

Apalagi melakukan pemukulan terhadap muridnya yang belum diketahui apa penyebap’nya.Aksi yang di lakukan oknum guru tersebut menuai kecaman dari masing-masing orang tua murid di desa gubahlahing,kecamatan lolong gubah

Sementara Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,Kata orang tua murid

Selanjut’nya kata orang tua murid Kemdikbud juga telah mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan pendidikan,

Menurut wali murid kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.”Tutup’nya (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Nias, Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP Negeri 3 Gunungsitoli

Cirebon

Walau Usai Didemo, Polwan Polresta Cirebon Tetap Humanis Bagikan Sembako di Jalan

Daerah

Pilu Duka Yang Sangat Mendalam Saat Doa Dan Tabur Bunga Untuk Korban Bencana Yang Tidak Ditemukan Di Simangulappe

Cirebon

Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Beri Pesan Kamtibmas ke Abang Becak

Humbang Hasundutan

Humbahas Kembali Berduka, Banjir Bandang di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Humbahas

Daerah

Indramayu Perang Melawan Premanisme: Satgas Resmi Dikerahkan

Ekonomi

Bupati Humbahas Tinjau dan Berikan Bantuan Kepada Warga Mengalami Puting Beliung di Pollung

Daerah

Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli, Tindakan Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli