Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 24 April 2024 - 19:47 WIB

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

IDN Hari Ini, Namlea Buru -Oknum Guru SD Negri-1 Desa gubahlahing kecamatan lolong gubah ,kabupaten buru.diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa/siswi mulai dari kelas tiga(3)sampai dengan kelas enam(6)kasus penganiayaan terhadap siswa itu yakni; intan besan, naila besan,siti amina besan, camlia tapilahuwene.jainap besan.,joita tamedi,eli besan,  fajrin, besan.ranga,besan.Novi,nauli,hajija besan. sindi besan,fita samsudin,sejumlah tiga belas(13)siswa dan siswi yang mendapat perlakuan kekerasan itu,tampah siswa/siswi mengetahui kesalahan mereka.

“Total ada tiga belas orang yang terdiri dari siswa/siswi.hal itu membuat wali murid mendatangi kepala desa gubalahing, untuk melaporkan hal tersebut.pada Rabu-24/April(2024)

Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid,seseorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya bukan harus melakukan tindakan kekerasan”Ungkapnya

Apalagi melakukan pemukulan terhadap muridnya yang belum diketahui apa penyebap’nya.Aksi yang di lakukan oknum guru tersebut menuai kecaman dari masing-masing orang tua murid di desa gubahlahing,kecamatan lolong gubah

Sementara Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,Kata orang tua murid

Selanjut’nya kata orang tua murid Kemdikbud juga telah mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan pendidikan,

Menurut wali murid kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.”Tutup’nya (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige atas Penyaluran Dana Desa Tercepat

TNI/ Polri

Jumat Curhat Di Masjid Al Fattah Wakapolres Tangerang Kota Ajak Warga Cegah Kenakalan Anak Akan Tawuran Dan Kejahatan

Daerah

Pelepasan Purnasiswa SMP Negeri 1 Kaliwiro Tahun Ajaran 2025/2026, Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

DKI

Aquabike Jetski World Championship, Pesta Rakyat Danau Toba Pengunjung Tembus Mencapai 200.000 Orang

Daerah

Bupati Humbahas Buka Harkopnas Ke-77 Tahun 2024, Diisi Kegiatan Dalam Rangka Memeriahkan HUT Humbahas ke- 21

Daerah

Merasa Kebal Hukum, “Lida’aro Zalukhu”Kepsek SMPN 1 Tugala Oyo, Hindari Undangan RDP DPRD Nias Utara, Terancam Dipolisikan

Daerah

Kepala UPTD Samsat Gunungsitoli Akui Tak Kuasai Dasar Hukum Sistem PKB, Aktivis Nilai Terjadi Pelanggaran Asas Hukum

Cirebon

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran