Home / Daerah / Hukum / Jateng / Metropolitan / Nasional / Politik / Ragam / Regional / Wonosobo

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:01 WIB

Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP PKK di Kabupaten Wonosobo: Momen Bersejarah dan Harapan untuk Masa Depan

IDN Hari Ini, Wonosobo – Pada tanggal 5 Januari 2024, sebuah momen yang telah dinantikan sejak lama akhirnya terwujud dengan terlaksananya pengukuhan masa jabatan kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kabupaten Wonosobo. Acara yang penuh makna ini direspon langsung oleh Bupati Wonosobo, H. Afif Nurhidayat, S.Ag.

Momen ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para kepala desa yang telah berulang kali melakukan kunjungan ke Jakarta. “Mudah-mudahan setelah acara pengukuhan ini, semua kepala desa bisa mempedomani dengan Undang-Undang yang sudah direvisi, dari UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024.

Sehingga terkait dengan kepala desa, mereka bisa melayani masyarakat lebih baik dan lebih amanah dalam menjalankan tugasnya,” ucap Sri Hartini, Kepala Desa Kalierang, Kabupaten Wonosobo.

Revisi undang-undang tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala desa kini adalah 6 tahun dengan tambahan 2 tahun, dan kepala desa yang baru menjabat satu atau dua periode dapat mencalonkan lagi untuk satu periode tambahan. Sedangkan kepala desa yang telah menjabat tiga periode akan mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, namun tidak diperbolehkan mencalonkan lagi.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh para kepala desa dan anggota TP PKK dari seluruh desa di Kabupaten Wonosobo. Dukungan penuh juga terlihat dari beberapa anggota dewan dari partai Golkar, Gerindra, dan PKB yang turut hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Afif Nurhidayat menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Wonosobo masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Diharapkan teman-teman kepala desa se-Wonosobo bisa membangun dan menjadikan Wonosobo lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan mereka untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa secara keseluruhan.(Sugito)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabub Humbahas Buka Kegiatan Publikasi Data Stunting dan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting di Kab. Humbahas

Daerah

Wabup Syaefudin: Bahan Perbaikan Pembangunan Kedepan

Daerah

Bakti Sosial Diterima Para Lansia Di Humbahas Dari Yayasan Bersatu Membangun

Cirebon

Polresta Cirebon Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kementerian PANRB.

Banten

Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah

Daerah

Bupati Humbahas Menerima Piagam Penghargaan Posbankum Dari Menteri Hukum RI

Daerah

Bentuk Karakter Siswa, SMPN 2 Campurdarat Kurban 3 Sapi Dan 2 Kambing Pada Idul Adha 1444 H

Daerah

Melayani Tanpa Pamrih, Bupati Bersama DPRD Humbahas Tinjau Rehabilitasi Jalan di Sijamapolang