Bupati Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD Humbahas 

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Bupati Humbahas diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun sampaikan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 ke DPRD Humbahas, Jumat (12/7/2024). Rancangan itu diterima Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH didampingi Sekwan Nipson Lumbangaol ST.

Tua Marsatti Marbun mengatakan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Pada Pasal 90 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa kesepakatan bersama itu nantinya ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD. Mendasari hal tersebut, Rancangan KUA dan PPAS yang disusun mempedomani Peraturan Bupati Humbahas nomor 15 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Tua Marsatti Marbun mengharapkan kepada Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol bersama DPRD Humbahas berkenan melakukan pembahasan untuk kepentingan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Humbahas. (Manda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Pengancaman, Yang diduga 3 Orang Pelaku Inisial RD, BD, FD Terhadap Zulhelmin Wa’u, Di Moawo Penyidik polres Nias Olah TKP.

Daerah

Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Hendry Tumbur S dan Yanto Sihotang No Urut 2 di Pemilu 2024

Daerah

Sebanyak 32 KPM Desa Kresikan, Tanggunggunung Terima BLT-DD Tahap Satu

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan 17 Unit Sepeda Motor Ke PUSLING Lingkup Pemko Gunungsitoli

Daerah

Syukuran HUT Jadi Humbahas, Setiap Kecamatan Adakan Deville Hasil Bumi Daerah Masing Masing

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Festival Band Pelajar Se-Kabupaten Cirebon

Cirebon

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

Daerah

HH ditetapkan Sebagai Tersangka, Perbuatan Cabul Anak dibawah Umur