Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:02 WIB

Selama Juni – Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.

Menurut dia, dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan. Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi curat.

“Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus curas, dan satu tersangka kasus curanmor. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan jajarannya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e & 4e KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat hingga 10 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pengungkapan 14 kasus tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Melalui Dinas PUTR Mempererat Kerjasama Dengan Kejari Terjait Kegiatan PSD

Daerah

Bobby Berkomitmen Akan Meningkatkan Sektor Pertanian Humbahas

Daerah

Musrenbang Kecamatan Onan Ganjang Dibuka, Siap “Membangun Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban”

Cirebon

Polresta Cirebon Melalui Polsek Talun Berikan Bantuan Rutilahu Kepada Warga Ds. Kerandon Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Cirebon

Pelantikan Perwosi 2026–2030, Wakil Wali Kota Dorong Perempuan Aktif Berolahraga

Daerah

Harga Bahan Pokok di Pasar Kaliwiro Tetap Stabil Menjelang Lebaran.

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama BBPJN Sumut Tinjau Rencana Pembangunan Gorong-Gorong/Cross Drain Di Kota Doloksanggul

Daerah

Seru, Defile Kecamatan Warnai HUT Ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan