Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Properti / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Senin, 3 Februari 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Nias, Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka di Kota Gunungsitoli. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias.

Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap tersangka pertama, O. F. Z (36), warga Desa Bawodesolo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. O.F.Z. ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung No. 19, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.11 Gram dan satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam.

Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengarah pada pemasok barang haram tersebut, yakni E. L.L.T. (29), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Komplek Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap L. E. L.L.T. di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu unit ponsel Vivo Y27s warna coklat. Kepada petugas, L. mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada O.F.Z.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima tahun) penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut. Polres Nias terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apel Perdana 2024 Bupati Samosir Dalam Rangka Tingkatkan Kinerja Capai Program Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Cirebon

Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor

Budaya

Bupati Humbahas Mengucapkan, Selamat “Doa Syukuran Ompu Solam Nainggolan” di Onanganjang

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Menghadiri Rakor Terbatas Percepatan Pencegahan Stunting di Medan

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Laksanakan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Bupati Humbahas Dorong Penguatan LKD Demi Pembangunan yang Partisipatif dan Berkelanjutan

Daerah

Satlantas Polres Nias, Laksanakan Jumat Berbagi di Bulan Ramadhan