Home / Humbang Hasundutan / Nasional / Parlemen / Tapanuli Raya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:14 WIB

DPRD Humbang Hasundutan Laksanakan Rapat Paripurna, Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (7/2/2025).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora, S.A.B, dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Periode 2025 – 2030 Dr.Oloan P Nababan, SH, M.H/ Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P, Forkopimda Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Dandim 0210/TU Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Sekwan, Perwakilan Bawaslu, Perwakilan KPU, BUMD, BUMN, Pimpinan Partai Politik, Kepala OPD dan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (1) disebutkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Maka berkaitan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengumumkan usulan pemberhentian:

1. Saudara Dosmar Banjarnahor, SE sebagai Bupati Humbang Hasundutan dan
2. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan

Serta mengumumkan penetapan :
1. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 dan
2. Saudari Junita Rebeka Marbun, SH., M.A.P.sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030.
Selanjutnya, ketua DPRD menandatangi Berita Acara Pengumuman.

Dengan diumumkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030, Selanjutnya pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagaimana ketentuan Pasal 160a ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 yang lalu.

Ucapan terimakasih juga turut dihaturkan kepada saudara Dosmar Banjarnahor, SE selaku Bupati dan saudara Dr. Oloan P. Nababan, SH.,M.H sebagai Wakil Bupati atas pengabdiannya dalam mengemban tugas untuk membangun Kabupaten Humbang Hasundutan dimana selama memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan sudah berupaya semaksimal mungkin mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten ini demi terealisasinya visi dan misi serta target indikator pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ucapan selamat disampaikan kepada Dr.Oloan P. Nababan, SH.,MH dan Junita Rebeka, SH., M.A.P. sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan terpilih masa jabatan 2025-2030, Pimpinan DPRD berharap dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, dan kiranya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang barangkali belum terselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. (Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Minimalisir Kriminalitas, Polres Cirebon Kota gelar KRYD Pasca Pilkada

Daerah

Jawa Tengah Gelar Kompetisi Tenis Meja 2025, Wadah bagi Atlet dari PAUD Hingga Umum

Daerah

Ledakan Bom Bunuh Diri Di Polsek Astana Anyar Kota Bandung

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang

Cirebon

Pemkot Cirebon Dukung Pembentukan Formula, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Banten

Soal Proyek Irigasi Cilampe Tangerang, KITA-PD Kirim Surat Audiensi dan Klarifikasi ke Dinas PUPR Banten

Cirebon

Gerak Jalan Indah Kesambi Tuai Apresiasi, Wali Kota Cirebon Ingin Jadi Agenda Tahunan Tingkat Kota

Daerah

Pasca Pemilu, Sowa’a Laoli Ajak Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan dan Persaudaraan