Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:42 WIB

Sidang Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, Jalankan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Perda

IDN Hari Ini,Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam melaksanakan tugasnya menjalankan sidang Tipiring (Tindakan Administratif Penertiban dan Penindakan) terhadap jenis pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2005.

Sidang Tipiring ini, mulai digelar pada tanggal16 Januari 2025 dari pukul 10:00 WIB, sampai selesai dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Ines Chairina, SH.

Dalam sidang tersebut, sebanyak enam pihak pelanggar dihadirkan, terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL), satu pelaku perdagangan minuman keras (Miras), dan satu pelanggar perizinan pendirian bangunan gedung. Berikut dari rincian pelanggar dan sanksi yang diberikan:

1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni : Pujo, Sadam, Wasto, dan Jonadi masing-masing dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
– Total denda untuk PKL: Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).

2. Perdagangan Miras, yakni : Lamria, pelaku perdagangan Miras, dikenakan denda sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

3. Pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung yakni : Taufik Nugraha dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dari jumlah total denda yang diperoleh dari hasil sidang Tipiring ini mencapai jumlah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Irman, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menegaskan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami hanya menjalankan tugas untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Aguapito Arojo, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan, baik dalam kegiatan perdagangan maupun pembangunan. “Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aktivitasnya,” tambahnya.

Sidang Tipiring ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. Masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat memahami dan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonosobo Perlu Ditinjau Ulang, Aktivis Soroti Ketidaksesuaian Menu dan Unsur Kepentingan

Daerah

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Pompa Air Ke Ponpes Sunan Kalijaga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Cirebon

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas 

Banten

Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Tak Boleh Dikomersilkan, Diduga untuk Kepentingan Segelintir Oknum

Cirebon

Polresta Cirebon Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Serentak se-Indonesia

Banten

RGPI DPKW Prov Banten Siap Dilantik