Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Tak Boleh Dikomersilkan, Diduga untuk Kepentingan Segelintir Oknum

IDN Hari Ini, Tangerang – Dugaan penyalahgunaan lahan pengendapan taksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencuat setelah insiden penderekan paksa mobil dengan nomor polisi B.1969 CBC milik Dedi Haryanto, Ketua LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.

Dedi mengungkapkan bahwa lahan pengendapan taksi yang berada di kawasan bandara tidak seharusnya dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau segelintir oknum. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menemukan bahwa lahan pengendapan taksi ini telah diperlakukan sebagai sumber keuntungan oleh beberapa pihak. Padahal, lahan tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional bandara, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dedi kepada media, (11/09/2024)

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menuntut kejelasan mengenai penggunaan lahan tersebut. Ia juga berharap agar otoritas terkait, termasuk pengelola bandara dan pemerintah, segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Kasus ini memicu perhatian publik, khususnya mereka yang peduli terhadap transparansi pengelolaan aset negara. Jika benar ada oknum yang terlibat, hal ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk citra institusi yang seharusnya berfungsi secara profesional.

Sementara itu, pihak otoritas Bandara Soetta belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan lahan pengendapan taksi ini diharapkan segera mendapat penanganan yang transparan dan adil.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan fasilitas publik yang kerap dipertanyakan, khususnya dalam hal transparansi dan penggunaan aset negara untuk kepentingan umum.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Malam Pelepasan Tugas Kapolres Humbahas

Daerah

Viralnya Mobil Dinas KONI Kota Tangerang Di Club Malam, Janji Sanksi Ketua KONI Kota Tangerang Jangan Hanya Isapan Jempol

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk Afif Dua Periode oleh Tokoh Petani Empat Desa

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN

Cirebon

Belajar dari Kabupaten Madiun, Pemkot Cirebon Adopsi Skema KPBU untuk Penerangan Jalan

Hukum

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr.Mukti Arto Yang Telah Memasuki Masa Purnabakti

Daerah

Polres Nias Raih Juara 2 Nasional Lomba Pelayanan Polri 110