Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 12 Mei 2025 - 12:36 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

IDN Hari Ini, Cirebon-Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 75 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 50 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (11/5/2025).

Kapolresta Cirebon memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Ribuan Personel Gabungan Sholawat Bersama Sebelum Amankan Harlah 1 Abad NU

Metropolitan

Tolak RUTA PPPSRS Apartemen MDC, Andi Widiatno Gelar Rapat Pembentukan FWMDC

Daerah

Pemkab Humbahas Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

Tangerang Raya

Jumat Sehat, Polisi Layani Kesehatan Warga Di Masjid Al Fattah

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Ribuan Bibit Pohon Serentak

Daerah

Kapolres Nias Himbau Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan Aman dan Kondusif

Daerah

Pemkab Humbahas Menyambut Baik Kunjungan Peserta Diklat Sesdilu Angkatan 74

Banten

Dugaan Pungli Di SMAN 15 Kota Tangerang, Akhirnya LSM KIPANG Resmi Lapor Ke Kejaksaan Negeri Tangerang