Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:10 WIB

Rasa Kecewa Warnai Sidang Sengketa Informasi, KITA-PD Nilai Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang Cacat Formil

IDN Hari Ini, Serang – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten berlangsung penuh dinamika.(8/07/2026)

Dalam perkara tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bertindak sebagai Pemohon, sedangkan RSUD Kabupaten Tangerang menjadi Termohon.

Sejak awal persidangan, perhatian tertuju pada keabsahan surat kuasa yang diajukan pihak Termohon. Dalam jalannya pemeriksaan, Majelis Komisioner menyoroti aspek formal surat kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang kepada para penerima kuasa.

Usai persidangan, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan.

Menurutnya, surat kuasa yang diajukan Termohon mengandung cacat formil sehingga seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar mewakili pihak RSUD dalam persidangan.

“Seharusnya majelis hakim menolak surat kuasa Termohon karena cacat formil,” ujar Dedi Haryanto kepada awak media usai sidang.

Menurut Pemohon, surat kuasa tersebut tidak memuat klausul yang mengatur kewenangan para penerima kuasa untuk bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

KITA-PD menilai kekurangan tersebut merupakan aspek administratif yang bersifat mendasar dan patut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Sebagai dasar argumentasi, KITA-PD juga mengacu pada praktik persidangan sengketa informasi di tingkat nasional. Mereka menyebut, dalam salah satu perkara di Komisi Informasi Republik Indonesia, Majelis Komisioner pernah menunda (skors) persidangan serta memerintahkan perbaikan surat kuasa karena ditemukan kekeliruan administratif yang dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Namun demikian, dalam perkara Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten tetap melanjutkan tahapan pemeriksaan awal. Pada amar putusan sela, majelis memutuskan menolak sengketa informasi yang diajukan Pemohon dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait keberatan dan kekecewaan yang disampaikan oleh KITA-PD mengenai keabsahan surat kuasa tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Melantik Chiristison Rudianto Marbun SPd MM Sebagai Sekretarus Daerah Kabupaten Humbahas

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi dan Sambang Desa Jelang Pilwu Serentak 2023

Cirebon

Selama Januari – Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Dan Amankan 29 Tersangka

Daerah

Dra. Hj. Nurhayati Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Indramayu 2024–2029

Daerah

Pemkab Humbahas Membuka Resmi BimtekE-Kinerja BKN Dan peningkatan IP ASN

Daerah

Sosialisasi Penting Tertibnya Lalu Lintas, Polres Humbahas Sambangi SMA Negri 2 Doloksanggul 

Daerah

Syukuran HUT Jadi Humbahas, Setiap Kecamatan Adakan Deville Hasil Bumi Daerah Masing Masing

Daerah

Hari Keempat Perayaan Hari Jadi Kota Gunungsitoli ke 346 Tahun