Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Sidang Korupsi Retribusi TPI Cituis, Kejanggalan Aneh Mengemuka di Fakta Persidangan PN Tipikor Serang

IDN Hari Ini, Serang — Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada hari ini Rabu (13/08/2025), menuai sorotan tajam.

Pasalnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tigaraksa Kabupaten Tangerang terhadap terdakwa Ade Hermana bin Atang, Kordinator pelaksana pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang khususnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, dinilai sarat kejanggalan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.72-BKPSDM/2017, terdakwa Ade Hermana bertugas mengelola TPI Cituis sejak 2017.

Alhasil, JPU mendakwa terdakwa Ade Hermana dalam rentang waktu tahun 2021 hingga Agustus 2024, yang terkesan terdakwa Ade telah mengelola retribusi TPI secara tidak tertib dan tidak bertanggung jawab, dengan tidak menyetorkan seluruh pungutan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli hukum keuangan negara Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H, Pemerintah Kabupaten Tangerang dirugikan sebesar Rp344.854.171,19. Jumlah itu disebut berasal dari selisih setoran retribusi pelelangan ikan selama periode tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar skema Pungutan Retribusi TPI Cituis yang ditetapkan sebesar 3,5% dari nilai transaksi lelang, dibebankan kepada pemenang lelang, dan wajib disetor penuh ke RKUD Kabupaten Tangerang melalui Bank BJB.

Serta tidak ada ketentuan pemisahan setoran antara penerimaan daerah (3%) dengan operasional, administrasi, pembinaan, dan pengamanan (0,5%),.

Namun, fakta persidangan memunculkan pertanyaan publik, terungkap dari keterangan saksi Tatang (BPKAD) dan Audi ( Bapenda) bahwa mekanisme pemungutan dan penyetoran di lapangan sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kerugian keuangan daerah dan sudah dihitung secara bersama sama dengan Jaksa.

Sementara terdakwa Ade disebut hanya menjalankan tugas operasional di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPI Kabupaten Tangerang.

Dari kejanggalan proses persidangan, Deddy Purnomo salah seorang pengamat hukum yang hadir menilai dakwaan JPU tidak sepenuhnya menggambarkan alur pengelolaan retribusi, termasuk alur pertanggungjawaban di internal Dinas Kelautan Perikanan.

Bahkan, ada indikasi proses penghitungan kerugian negara belum mempertimbangkan sistem pembukuan dan bukti bukti setoran secara konkret dan menyeluruh yang harus disertai oleh audit BPK RI selama masa tahun berjalan, tegas Deddy.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Serang kembali dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Publik pun khususnya masyarakat , nelayan dan pedagang ikan di TPI Cituis, menunggu apakah sidang ini akan mengungkap seluruh fakta atau justru menyisakan suatu tanda tanya besar atas adanya ambivalen serta kesesatan dalam mengusut perkara tindak pidana korupsi. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yusman Dawolo Lantik Pengurus DPR GARPU Nasdem Desa Afia

Banten

Pemkot Tangerang Lakukan Mutasi Besar-besaran, 102 Pejabat Dilantik

Daerah

Bakti Sosial Diterima Para Lansia Di Humbahas Dari Yayasan Bersatu Membangun

Daerah

Klarifikasi Resmi Bius Matiti Pomparan Raja Napasang: Kejadian 12 September Disebut Murni Letupan Emosi, Bukan Perencanaan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Cipeujeuh Kulon

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Senam Bersama dan Tabur Benih Ikan di Batalyon Infanteri TP 955/HS

Cirebon

AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Daerah

MIO Indonesia Nyatakan Dukungan Penuh kepada Dr Kun Wardana di Munas IPJI Ke-V