Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Umum, Ranperda Perubahan Keempat Perda Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias- Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E.,M.Si menyampaikan penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (14/8/2025).

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, perkembangan kondisi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Ranperda ini antara lain penggabungan dan penataan kelembagaan perangkat daerah, perubahan tipologi, serta perubahan nomenklatur.

Penggabungan tersebut mencakup, antara lain: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Ketahanan Pangan dengan urusan pertanian dan perikanan; Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.

Sementara perubahan tipologi meliputi: Dinas Pendidikan dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Kesehatan dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Sosial dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Lingkungan Hidup dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Perhubungan dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe A.

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur, di antaranya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta perubahan nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa Ranperda ini hanya mengatur pembentukan susunan perangkat daerah, sedangkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Gunungsitoli.

Penataan kelembagaan ini juga telah melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan mendapatkan rekomendasi untuk mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan dan disetujui bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan dukungan dan kerjasama kita bersama, kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi, membimbing, dan memberkati kita semua,” tutupnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terbukti, UMKM Toko Parfum Berbuah Manis dari Kesabaran dan Ketekunan

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Baik Dirjen KN (Kekayaan Negara), Guna Monitoring Pembelajaran Gasing Di Dolok Sanggul

Daerah

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah Medis, Empat Karyawan RSUD Bethesda Diamankan Polres Nias

Daerah

Pemkab Indramayu Apresiasi Terbentuknya Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

Cirebon

Polresta Cirebon Respon Cepat Tangani Tanggul Jebol Penyebab Banjir Rob di Desa Rawaurip

Cirebon

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Daerah

DPC PSI Kabupaten Wonosobo, Turut Hadiri Rapat Kordinasi Koalisi Indonesia Maju untuk Pemenangan Prabowo-Gibran

Daerah

Yusman Dawolo Maju Sebagai Bakal Calon Walikota, Resmi Mendaftar di Partai Demokrat Kota Gunungsitoli.