IDN Hari Ini, Nias– Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.
JPZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPK pada proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Ditahan Selama 20 Hari
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap JPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 2 Maret 2026.
– Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga – Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Berdasarkan Dua Alat Bukti
Sebelumnya, penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tersebut.
Modus Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka JPZ, yakni:
– Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu.
– Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
– Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka JPZ disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,
Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias merupakan fasilitas pelayanan kesehatan strategis bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Nias dan sekitarnya.(SG)










