Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Empat orang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.780 gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR alias A (35) dan YP alias Y (32), di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tangkap tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Petugas bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK alias K (28) dan AS alias A (33).

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayahnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon.

Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Nr)

Share :

Baca Juga

TNI/ Polri

Pelaku Curanmor Bawa Celurit Dan Kunci T, Diciduk Dan Ditangkap Jatanras Polres Metropolitan Tangerang Kota

Daerah

Dra. Hj. Nurhayati Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Indramayu 2024–2029

Daerah

Sinergitas Rutan Humbahas Dan Polres, Gelar Razia Kamar Hunian WBP

Daerah

Warga Gesikan Pakel Geruduk Balai Desa Tuntut Mundur Perangkat Mesum

Daerah

Dugaan Kejanggalan PAW Kades Lumban Pinggol, ” Menggunakan Hak Sepihak “

Daerah

Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil Menangkap Kawanan Tersangka, Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simataniari

Banten

Program CSR BUMN PT. Angkasa Pura II Bekerja Sama dengan Kick Andy, Adakan Pemberian Kaki Palsu Gratis

Daerah

Rutan Humbahas Bersama APH Kembali Melakukan Razia Kamar Hunian