Home / Nasional

Senin, 1 November 2021 - 14:18 WIB

Menko PMK Muhadjir: Naik Pesawat Domestik Jawa-Bali Tes PCR Diganti Tes Antigen

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Jalin komunikasi, Bhabinkamtibmas Battembat Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota lewat Sambang

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik

Daerah

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu ” Hari Pahlawan Diperingati di Humbang Hasundutan “

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Sosialisasi SPI dan Pencegahan Korupsi

Daerah

Polres Nias Laksanakan Upacara Peringatan Hari Libur Pancasila 2024

Cirebon

Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Tahun Baru 2024 di GT Palimanan Tol Cipali

Nasional

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRI BERMAIN BERSAMA ANAK PENGUNGSIAN KORBAN BENCANA GEMPA CIANJUR*

Daerah

Pelepasan Taptu Dan Pawai Oleh Kapolres Humbahas Dan Forkopimda.