Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:40 WIB

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik

IDN Hari Ini, Cirebon- Petugas Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28).

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR. Diantaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Senin (7/12/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.(Manda)

Share :

Baca Juga

Banten

Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng Dikukuhkan, Legalitas dan Mandat Perwakilan Dipertanyakan

Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Samosir, Menyerahkan Piala Bergilir Kepada Juara Umum Gereja HKBP Pangururan

Cirebon

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Silaturahmi Baznas Kabupaten Cirebon

Daerah

Peringati Hari Kartini, Warga Cangkingan dan Komunitas Revolusi Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

Daerah

Rapat Kordinasi Advokat dan Paralegal Dragon Law Firm: Pengembangan Layanan Hukum yang Lebih Efektif

Cirebon

Di Hari Kedua, Pesantren ABH Angkatan 3 Polresta Cirebon Beri Keterampilan Pembuatan Es Lumut

Cilacap

Korwil Dinas Pendidikan Cilacap Sampaikan Permohonan Maaf kepada Rumah Baca biMBA AIUEO dan Masyarakat

Daerah

Bupati Pimpin Rapat Pembahasan Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025